Sabtu, 12 Juli 2025

Penyelesaian HAM: Pengadilan Dulu Baru Rekonsiliasi

JAKARTA- Pernyataan Jaksa Agung yang mengulang-ulang pernyataan sebelumnya menyangkut Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM melalui Rekonsiliasi karena bukti dinilai kurang, menunjukkan ketidakpahaman yang cukup tentang proses yang selama ini terjadi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (5/8).

 

“Lebih berkesan upaya meraih pencitraan ketimbang penyelesaian subtantif.  Proses yudisial atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baru dilakukan oleh Komnas HAM yang melakukan penyelidikan pro justisia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejakgung sama sekali belum melakukan tindakan penyidikan dan langkah lain, kecuali mengkaji tanpa ukuran dan produk yang jelas. Jadi belum ada langkah yudisal yang diklaim itu.

“Pilihan penyelesaian dengan langkah non yudisial harus mengacu pada produk akhir sebuah proses yudisial, misalnya hasil penyidikan Kejakgung tidak cukup bukti lalu Kejakgung keluarkan SP3 dan beralih pada mekanisme rekonsiliasi,” katanya.

Hendardi juga memberikan piliha proses peradilan berjalan tetapi karena penanggung jawab sudah meninggal maka Presiden secara politik memprakarsai rekonsiliasi. Menurutnya apapun juga hasilnya, proses yudisial harus dilewati untuk menuju jalan keluar politik yang non-yudisial.

“Atau berproses di peradilan, akan tetapi pihak-pihak yang bertangggung jawab ternyata sudah meninggal dunia, maka atas nama negara, Presiden akan ambil prakarsa rekonsiliasi, karena pada dasarnya subyek pelanggaran HAM adalah negara. Jadi intinya, proses yudisial harus dilalui terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan unsur lembaga pemerintah dan militer menyepakati pembentukan tim komite kebenaran penyelesaian masalah HAM masa lalu yang beranggotakan 15 orang.

Tugas Komite menurut Jaksa Agung Prasetyo nantinya untuk mempersiapkan penyelesaian rekonsiliasi secara non-yudisial. Persiapan itu dilakukan melalui, di antaranya, sosialisasi dan penjelasan agar masyarakat bisa memahami dan menerimanya.
Sejumlah kasus pelanggaran berat HAM yang telah diselidiki Komnas HAM di antaranya adalah kasus pembantaian massal 1965, penembakan misterius, kasus Talangsari (Lampung), kerusuhan Mei 1998, dan penculikan sejumlah aktivis. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru