JAKARTA – Melanjutkan momentum dan mandat yang diterima pada Hari Petani Tembakau Sedunia yang telah diperingati pada tanggal 29 Oktober 2014 di Pamekasan – Madura, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyampaikan aspirasinya melalui aksi damai di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Kali ini perwakilan para petani tembakau Indonesia menyerukan dukungannya terhadap posisi Pemerintah Indonesia yang telah mengajukan protes resmi kepada Pemerintah Australia terkait kebijakan kemasan polos rokok (Plain Packaging) yang telah diterapkan di Australia semenjak Desember 2012.
Aksi damai ini dilakukan bertepatan dengan proses litigasi kebijakan kemasan polos rokok di Australia yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Oktober yang lalu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO. Langkah tersebut adalah bagian dari proses litigasi yang harus dilalui setelah upaya konsultasi secara bilateral di tahun 2013 tidak membuahkan hasil.
“APTI percaya pemerintah Indonesia akan kembali memenangkan kasus sengketa dagang di WTO terkait kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan oleh pemerintah Australia. Bila hal ini kami diamkan, tentunya kebijakan inipun dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Suryana.
Dalam pesan yang dibawakan oleh pimpinan APTI, seluruh petani tembakau Indonesia menyambut gembira dan bangga akan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi sektor tembakau nasional dan dalam memperjuangkan akses pasar produk tembakau Indonesia di pasar Internasional. Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah meraih kemenangan terkait kasus pelarangan rokok cengkeh di Amerika Serikat.
“Kami melihat peraturan yang sangat berlebihan seperti kemasan polos rokok di Australia akan mengurangi permintaan bahan baku daun tembakau dari pabrikan di Indonesia, yang saat ini memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan juga pasar ekspor. Hal ini pada akhirnya akan mengancam mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia,” kata Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Budidoyo.
Kemasan polos rokok adalah salah satu bentuk dari pedoman atau guidelines yang diciptakan dalam Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). APTI melihat perkembangan FCTC kian mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional. Larangan penggunaan cengkeh untuk rokok dan penerapan kemasan polos rokok, yang pada saat ini mulai diusulkan di beberapa negara selain Australia, adalah dua contoh utama dari beberapa pedoman FCTC yang dinilai sangat eksesif oleh APTI.
Sebagai puncak kegiatan aksi damai, perwakilan APTI menyerahkan daun tembakau dan botol anggur yang diberikan label kemasan polos seperti halnya kemasan polos rokok kepada perwakilan Kedutaan Besar Australia. Penyerahan simbolis tersebut merupakan bentuk kekecewaan petani tembakau Indonesia akan sikap Pemerintah Australia yang tidak mau berkompromi dengan kepentingan Pemerintah Indonesia.
“Pada hari ini kami ingin mengingatkan Pemerintah Australia bahwa sektor tembakau di Indonesia memiliki aspek positif dari segi ketenagakerjaan dan juga perekonomian bagi pemerintah dan masyarakat. Indonesia sangat berbeda dengan Australia yang mendorong FCTC karena tidak memiliki kepentingan nasional. Kami ingin Pemerintah Australia juga dapat membayangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kebijakan kemasan polos jika diterapkan pada produk unggulannya seperti produk minuman anggur,” imbuh Budidoyo.
Seperti yang baru-baru ini dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bapak Bachrul Chairi, Australia menerapkan kebijakan kemasan polos tanpa membuktikan secara ilmiah bahwa kebijakannya akan efektif dan tidak ada kebijakan alternatif yang lebih baik. Hal ini telah memicu beberapa reaksi yang telah diutarakan oleh mantan menteri perdagangan, Gita Wirjawan, beserta mantan wakil menteri perdagangan, Bayu Krisnamurthi, dimana Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan peraturan pelabelan yang serupa pelabelan pada produk rokok untuk produk minuman beralkohol.
Dalam kegiatannya, APTI tetap konsisten dalam menyuarakan aspirasi petani tembakau Indonesia untuk menolak FCTC dan berbagai bentuk pedomannya demi memperjuangkan kelestarian industri tembakau nasional.
APTI adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada tahun 2000 dengan tujuan untuk meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tembakau Indonesia. Selain itu APTI bertugas untuk memastikan bahwa kepentingan petani tembakau diperhatikan oleh para pembuat kebjiakan nasional. APTI beranggotakan 2 juta petani dan buruh tani tembakau yang tersebar di sentra-sentra produksi tembakau seperti di Temanggung, Lumajang, Madura, Garut, dan Lombok. Dalam kegiatannya, APTI merupakan anggota aktif dari Asosiasi Petani Tembakau Internasional atau ITGA.
Mengutip dari Kementerian Perindustrian, APTI mencatat saat ini penyerapan tenaga kerja dalam industri rokok sebesar 6,1 juta orang terdiri dari 2 Juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, 600 ribu orang pekerja pabrik, 1 juta orang pengecer dan pedagang rokok dan 1 juta orang tenaga kerja percetakan/periklanan.
Laporan Bea dan Cukai 2014, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan Penerimaan dari cukai rokok untuk negara pada tahun 2011 mencapai Rp 73,3 Triliun. Pada 2012 mencapai Rp 90,5 Triliun. Pada 2013 mencapai Rp 103,6 Triliun
Dari laporan BPS 2014 pada Kementerian Perdagangan Nilai dilaporkan bahwa ekspor tembakau dan produk tembakau olahan Indonesia ke seluruh Dunia pada tahun 2011 total ekspor mencapai 710,1 juta US$. Pada 2012 total ekspor mencapai 794,2 juta US$. Pada 2013 total ekspor mencapai 931,4 juta US$.
BPS tahun 2014 juga melaporkan bahwa pada tahun 2010 luas areal tembakau mencapai sekitar 212 ribu hektar dengan produksi sekitar 106 ribu ton. Pada tahun 2011 luas lahan sekitar 225 ribu hektar dengan produksi mencapai 157 ribu ton. Pada tahun 2012 dengan luas sekitar 267 ribu hektar dengan produksi sekitar 186,9 ribu ton, dan pada tahun 2013 dengan luas sekitar 267 ribu hektar dengan produksi sekitar 186,7 ribu ton.
Estimasi nilai produksi tembakau Internasional yaitu Republik Rakyat Tiongkok 3.200.000 ton, India 875.000 ton, Brasil 810.550 ton, Amerika Serikat 345.837 ton dan Indonesia 186.900 ton. (Calvin G. Eben-Haezer