JAKARTA- Proyek pemerintah dalam pembuatan Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) diduga sarat dengan korupsi. Oleh karena itu proyek bernilai Rp 6 Triliun ini dihentikan sementara untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu sebelum dilanjutkan lagi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (9/11).
“Proyek E-KTP ini ibarat buah apel yang banyak ulatnya. Saat ini KPK sedang membersihkan ulat-ulat itu. KPK saya mohon jalan terus membersihkan ulat-ulat dalam proyek E-KTP,” ujarnya.
Mendagri menjelaskan selain ditangani KPK, ia juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proyek ini agar pada saat dilanjutkan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Diluar yang sedang ditangani KPK, saya evaluasi semuanya dari blanko sampai tenaga pelaksananya. Saya inventarisasi semua masalah. Maka sebulan stop dulu,” jelasnya
Ia memastikan setelah semua percetakan blanko harus selesai di Jakarta pada tanggal 8-9 November 2014 ini.
“Segera saya perintahkan kirim (blanko-red). Sementara dirjen dan sekjen Kemendagri terkait ada rakor se Indonesia melakukan evaluasi secara terbuka, apa yang jadi masalah. Bagaimana software dan hardware nya,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka korupsi proyek pembuatan E-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Sugiharto sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. Untuk itu Sugiharto dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Proyek pembuatan E-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun dikerjakan oleh pemenang tender Perum Percetakan Negara RI (PNRI) serta PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra. (Web Warouw)