JAKARTA – Pemerintah akan memblokir dompet digital seperti GoPay, DANA, hingga OVO, jika terindikasi ada transaksi judi online atau judol. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dengan begitu, Mahendra bilang, pihaknya bukan hanya memantau transaksi rekening perbankan saja namun juga ke dompet digital hingga ke marketplace.
“Iya betul (akan diblokir), akan kita perketat pengawasannya. Namun untuk (pemblokiran) e-Wallet akan ada di Bank Indonesia (BI) kita hanya rekening,” ujarnya.
Untuk itu, Komdigi dan OJK akan berkolaborasi untuk menghubungkan sistem yang dimiliki oleh OJK yakni Anti Scam Center dengan sistem yang dimiliki oleh Komdigi yakni situs CekRekening.id.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan, semua data-data yang ada dalam sistem itu akan digabungkan untuk dipantau apakah melakukan transaksi judol.
“Akan ada teknologi AI untuk menggabungkan itu sehingga akan terhubung kedua sistem itu. Kalau terbukti yang mempunyai data melakukan judol akan diblokir,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan catatan Komdigi, e-Wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online. Data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun.
Platform Digital Kontribusi Berantas Judi “Online”
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pemerintah kembali meminta agar platform digital turut bertindak untuk memerangi judi online yang kerap kali melakukan promosi/beriklan via platform-platform itu.
“Kami juga memiliki kegalauan dan sependapat tadi dalam hal PSE (penyelenggara sistem elektronik). Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi social media,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam jumpa pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (14/11/2024).
“Saya harus menyebutkan, mohon maaf kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram pasti sudah termasuk, yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” sambung politikus Golkar itu.
Meutya menegaskan bahwa memberantas judi online bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi publik. Sehingga, ia menilai, para platform digital itu wajib berkontribusi, terlebih para platform itu mendulang untung dari besarnya pengguna internet dan media sosial di Indonesia.
Meutya menyebut bahwa pemerintah masih menunggu bentuk kontribusi tersebut.
“Jadi kami mengimbau, meminta semuanya yang tentu juga benefited atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar social media Indonesia yang luas, untuk berkontribusilah,” kata Meutya.
Bukan kali ini saja pemerintah bicara soal perlunya kontribusi platform digital terkait pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika sebelum Meutya, Budi Arie Setiadi, malah pernah melontar ancaman untuk platform-platform digital yang menampilkan konten iklan judi online, Mei lalu.
Khusus platform Meta, peringatan dari Budi Arie malah sudah diberikan lebih dari setahun lalu, yaitu pada 10 Oktober 2023 sore.
Dalam surat peringatan itu, Budi meminta Meta untuk segera memberangus konten judi online di platform yang dinaunginya, seperti Facebook dan Instagram, dalam waktu 1×24 jam. Akan tetapi, berdasarkan pantauan, Kamis (12/10/2023) pagi, konten judi slot masih mudah ditemukan di Facebook.
Meutya mengonfirmasi bahwa platform-platform digital itu belum sama sekali bertemu dengan OJK maupun Kementerian Komdigi untuk membahas tindakan yang perlu dilakukan untuk turut berkontribusi memberantas judi online di Indonesia.
“Komunikasinya juga kita belum lihat ada (yang) proaktif meskipun Presiden sudah bicara (untuk memeranginjudi online),” sebutnya. (Web Warouw)