PALU- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara Tengah dan Gorontalo (Sulutenggo) sampai saat ini belum melunasi hutang sekitar Rp 1,5 Miliar untuk pasokan daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PT. Trisakti Della Maharani di Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Saiful Mansur Lamboka mengharapkan pihak PLN secepatnya merealisasikan pembayaran tunggakan daya yang belum dibayarkan kepada PLTD. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang paling menderita merasakan dampak pemadaman listrik tersebut.
“Masyarakat telah membayar rutin setiap bulannya kepada PLN, kenapa sampai menunggak,” ungkapnya kepada Bergelora.com di Palu Sabtu (4/4).
Legislator yang juga asal Kecamatan Balaesang tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan sampai berlaku anarkis terhadap fasilitas yang telah ada. Hal tersebut nantinya akan membuat permasalahan yang baru.
“Kalau PLN Ranting Tambu atau PLTD yang rusak, kita juga nantinya merasakan imbasnya,” Pungkasnya.
Kuasa Direktur PT. Trisakti Della Maharani, Nicolaus Salama mengatakan bahwa nominal hutang PLN Kanwil Sulutenggo mencapai Rp1,5 Miliar untuk tiga bulan sejak Januari sampai Maret.
“Kontrak kami berakhir Bulan Juni 2015,” jelasnya.
Ia menyalahkan Kanwil PLN yang berada di Manado terlalu menunda-nunda pembayaran, sehingga berimbas kepada masyarakat pemakai listrik. Pihak PLN yang telah dua kali berjanji untuk membayar juga tidak menepati janji tersebut dengan alasan sementara dalam tahap pencairan.
“Kami dijanji dibayarkan tanggal 2 April sebelum pukul 15.00,” katanya.
Saat ini pihaknya juga telah di Mediasi oleh PLN Cabang Palu, namun Kanwil PLN di Manado belum juga membayar tagihan yang telah dikirimkan. Sementara itu biaya operasional yang dikeluarkan perusahaan cukup besar hampir Rp 300 juta setiap bulannya.
Kepala Bagian Operasional, Munawar yang dihubungi media ini, Jumat (3/4) mengatakan bahwa sejak tanggal 2 April pukul 17.00 pihaknya telah memutuskan aliran listrik ke PLN Cabang Palu Ranting Tambu, sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Ini perintah Direktur Utama sambil menunggu pencairan tagihan daya selama tiga bulan yang belum dibayarkan,” Ungkapnya.
Dijelaskannya PLTD Tambu merupakan milik swasta yang memberikan kontrak daya atau suplai listrik kepada PLN. Kemudian pihak PLN yang menjual daya tersebut kepada masyarakat khususnya empat kecamatan di Kabupaten Donggala yakni Kecamatan Dampelas, Balaesang, Balaesang Tanjung dan Sirenja.
“Masyarakat tahunya mereka telah membayar kepada PLN, jadi kalau listriknya mati PLN yang seharusnya bertanggung jawab,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat jangan menyalahkan pemadaman kepada pihaknya, karena mengakomodir keinginan masyarakat. (Lia Somba)