Selasa, 18 Februari 2025

Warga NTB Gugat Dirjen Minerba Terkait Newmont

JAKARTA- Sikap pemerintah Jokowi-JK yang memberi ijin ekspor kepada PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri terlebih dahulu atas hasil tambangnya, mendapat penolakan dari sejumlah warga Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Beberapa warga NTB, Muhammad F. Hafiz dan kawan-kawan, telah memberikan kuasa kepada LBH Solidaritas Indonesia untuk melakukan gugatan hukum terkait pembatalan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding = MoU) antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan pihak PT. NNT, dan pemberian Surat Persetujuan Ekspor. Demikian, Ahmad Suryono, SH.,MH., sebagai, salah seorang kuasa hukum dari warga NTB itu menerangkan kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (4/4).

Ia menjelaskan bahwa MoU yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak PT. NNT pada 3 September 2014 adalah bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. 

“Jelas diatur dalam pasal 103 ayat (1) UU Minerba bahwa hasil tambang (konsentrat) yang akan di ekspor harus dimurnikan terlebih dahulu di dalam negeri. Dan untuk itu seharusnya pihak PT. NNT membangun smelter di Propinsi NTB, atau setidaknya diwilayah lain di Indonesia,” jelas Suryono.

Ia mengatakan bahwa gugatan telah didaftarkan di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara : 64/G/2015/TUN-JKT tertanggal 24 Maret 2015, dengan Tergugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Sidang perdana akan dimulai pada tanggal 6 April 2015, dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan.

Suryono menjelaskan bahwa MoU antara Pemerintah dan PT.NNT tersebut terkesan dibuat secara rahasia dan tertutup, sehingga dokumen terkait MoU itu demikian sulit di dapatkan. “Kami mendapatkan dokumen MoU itu dari website tentang laporan Newmont Mining Corporation kepada U.S.Securities and Exchange Commission.

Bahkan ketika dokumen MoU itu kami klarifikasi ke Kementerian ESDM pada awal Maret yang lalu, petugas di kantor tersebut malah minta datanya dari kami, “ katanya.
Menurutnya MoU antara Pemerintah dan PT. NNT tersebut memang menjadi unik dan aneh, karena meskipun secara hierarki hukum, MoU bukanlah merupakan sebuah produk hukum perundangan, namun dengan adanya MoU tersebut, UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba telah dikesampingkan. 

“Larangan ekspor konsentrat tanpa melakukan permurnian di dalam negeri, menjadi hilang dan diabaikan begitu saja dengan adanya MoU tersebut,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut menurutnya, saat ini ada 8 perusahaan termasuk PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara yang mendapat dispensasi berupa Surat Persetujuan Ekspor untuk melakukan ekspor tanpa melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri. 

“Ada kerugian yang sangat besar bagi warga NTB khususnya dan kerugian keuangan negara secara keseluruhan dengan adanya ijin ekspor tanpa permurnian tersebut, dan ini kami minta agar dihentikan, “ pungkas Suryono.

Ia menjelaskan bahwa pada faktanya ekspor konsentrat tetap dilakukan oleh PT. NNT tanpa mengindahkan regulasi di UU Minerba dengan “bantuan” MoU dan SPE yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, padahal jelas-jelas hal tersebut telah melanggar hukum. Bukti tentang kegiatan ekspor konsentrat PT. NNT sepanjang tahun 2014 tertera dalam laporan tahunan Newmont Mining Co. kepada pemegang saham, dimana volume ekspor masih tidak berkurang.

“MoU sendiri tidak dikenal dalam struktur dan hierarki hukum terkait investasi di bidang minerba, dikarenakan MoU bukanlah lex specialis atau lex superior dari Kontrak Karya dan UU Minerba. 

“Maka kehadiran MoU menjadi patut dipertanyakan, lebih-lebih sebelumnya PT. NNT pernah menggugat Pemerintah RI di Arbitrase Internasional (ICSID), namun kemudian dicabut dan PT. NNT kembali dapat melakukan ekspor dengan leluasa,” katanya.

Dokumen MoU ini juga tidak ditemukan di laman web site Ditjen Minerba, Kementerian ESDM ataupun PT. NNT. Dokumen tersebut justru ditemukan pada laporan Newmont Mining Co. kepada U.S. Securities and Exchange Commission, sehingga menguatkan dugaan tentang nilai penting dari MoU ini bagi kedua belah pihak. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru