JAKARTA – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai, gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus kliennya tendensius.
MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri.
“Itu haknya MAKI, tapi menjadi tendesius kalau MAKI cuma menyoroti kasus Pak Firli Bahuri,” kata Ian Iskandar kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Ian menyatakan, Polda Metro Jaya (PMJ) mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika secara hukum unsur yang disangkakan terhadap Firli Bahuri tidak terpenuhi.
Ia menyampaikan, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Secara materil tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan secara hukum adalah menjadi sebuah kewajiban pihak PMJ menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai Pasal 109 Ayat 2 KUHAP,” kata Ian.
Dikonfirmasi, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri. Sebab, sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke Pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
Kepada Bergelora.com.di Jakarta.dilaporkan sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
(Calvin G. Eben-Haezer)