JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah mengeluarkan surat peringatan pada TikTok dan Roblox terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Aturan tersebut mengatur tentang penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” katanya, Senin (30/3/2026).
Meutya menyebut, jika kemudian kedua platform tersebut belum menunjukkan kepatuhan secara penuh, ada kemungkinan pemerintah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya.
Meutya menyebut ada juga platform yang dinilai tidak mematuhi hukum, yakni Meta (menaungi Facebook, Instagram, Threads) dan Google (menaungi YouTube).
Ia menyebut kedua platform itu sudah melanggar Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah hari ini sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya.
Meutya menyebut langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif bagi kedua platform tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, selama dua hari pemantauan sejak berlakunya PP Tunas, Meutya mengatakan, ada dua platform yang sudah mematuhi aturan pembatasan bagi anak di bawah 16 tahun.
“Ada dua platform yang patuh, yaitu platform X dan juga Bigo Live yang telah menjalankan kepatuhan,” ucapnya.
Meutya menegaskan, pemerintah akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad baik untuk menghormati Indonesia, serta berkomitmen terhadap perundangan atau produk hukum di Indonesia yang bertujuan melindungi anak.
Ia pun mengajak semua pihak untuk turut mengawasi kepatuhan platform terhadap aturan PP Tunas.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ujarnya.
Meutya mengatakan langkah ini memang tidak mudah, mengingat Indonesia merupakan negara yang paling aktif di ruang digital dengan rata-rata aktivitas scrolling 7-8 jam per hari.
Meutya menyebut kebijakan pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun juga mendorong perubahan kebiasaan, perilaku, dan cara-cara yang memerlukan upaya, waktu, dan tenaga, termasuk melawan adiksi yang mungkin tidak mudah bagi anak maupun orang tua.
“Karena itu, terakhir, kita tetap fokus dan tetap berjuang, mari tunggu anak siap,” ucap Meutya.
Sebelumnya, Meutya mengatakan PP Tunas yang mengatur tentang penundaan akses medsos untuk anak usia di bawah 16 tahun akan berlaku efektif pada akhir Maret 2026.
“Pemerintah sudah menyampaikan bahwa tanggal 28 Maret 2026 kita akan efektif melakukan penundaan usia anak 16 tahun untuk sosial media,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/4/2026).
Dalam kesempatan lain, Meutya menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi dari risiko di dunia digital yang kian kompleks.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial dan platform digital lainnya untuk menerapkan pembatasan akses anak berbasis usia.
Selain itu, perlindungan data pribadi anak menjadi fokus utama yang harus diperkuat oleh setiap platform.
Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada sejumlah platform global untuk segera menunjukkan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap PP Tunas.
Platform-platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. (Calvin G. Eben-Haezer)

