Senin, 28 April 2025

PPP Tuntut Segera Revisi UU Pilkada

MEDAN-Rencana DPR RI merevisi Undang-undang Pilkada adalah keharusan sebab untuk menjawab persoalan partai politik yang sedang bersengketa yaitu Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Undang-undang Pilkada yang sekarang menjadi pegangan KPU tidak bisa menjawab sengketa partai politik. Demikian pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah-PPP Sumatera Utara, Aswan Jaya kepada bergelora.com di Medan, Rabu (20/5).

 

“Undang-undang Pilkada hanya mencantumkan pasal bahwa parpol yang boleh mencalonkan pasangan calon kepala daerah adalah parpol yang telah disahkan oleh Menkumham. Lalu bagaimana kalau SK menkumham tersebut disengketakan di PTUN dan telah terbit putusan sela PTUN yang memerintahkan untuk menunda pelaksanaan SK tersebut sampai ada keputusan yang berketetapan hukum tetap,” ujarnya.

Hal ini belum diatur dalam Undang-undang Pilkada. Itulah menurutnya mengapa menjadi penting dilakukannya segera revisi UU Pilkada. Kalau tidak PPP dan Golkar terancam tidak bisa berpartisipasi dalam Pilkada karena kedua partai ini tengah bersengketa.

Menurutnya, SK Menkumhampun yang diberikan kepada salah satu pihak telah diputus oleh PTUN dengan tahapan putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkumham dan putusan PTUN untuk PPP dan Golkar juga sudah terbit yang membatalkan SK tersebut.

“Tapi dalam peraturan KPU dan KPUD) menyatakan bahwa partai yang sedang bersengketa harus memiliki keputusan yang bersifat tetap atau ikrah. Hal ini hampir mustahil di dapat oleh PPP dan GOLKAR apabila Menkumham sendiri terus menerus melakukan intervensi melalui banding dan kasasinya,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya pilkada serentak putaran pertama ini akan kehilangan makna demokrasinya bila PPP dan Golkar tidak dikutsertakan. PPP dan Golkar adalah parpol besar dan bersejarah di dalam proses demokratisasi di Indonesia.

“Karena itu kami meminta agar pemerintah memperhatikan aspek demokrasi ini lebih penting dari pada syahwat melanggengkan kekuasaannya melalui pilkada dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi PPP dan Golkar secara tidak benar,” ujarnya. (Sugianto)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru