JAKARTA- Presiden Joko Widodo menegaskan tidak pernah berbicara dengan siapapun diluar pemerintahan tentang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia. Presiden juga menghormati langkah Majelis Kehormatan DPR (MKD) untuk memeriksa skandal pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan pihak Freeport yang terekam dan ditranskrip kemudian dilaporkan oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. Hal ii disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dalam konferensi pers, Jumat (20/11)
“Terbongkarnya nama-nama yang mencatut nama presiden adalah sebagai peringatan pada pihak-pihak tertentu. Hal ini tidak akan mempengaruhi sikap presiden terhadap PT Freeport,” demikian Pramono Anung.
Ia menjelaskan bahwa sikap Presiden soal Kontrak Karya PT Freeport sudah jelas pada 4 hal yaitu, yaitu royalty, divestasi, smelter, pembangunan Papua.
“Itupun presiden menegaskan tidak pernah membicarakan hal ini dengan orang diluar pemerintahan apalagi seperti yang disampaikan Setya Novanto seperti tertulis dalam transkrip tersebut. Jadi siapapun yang mengatasnamakan presiden adalah tidak benar,” ujarnya.
Pramono Anung juga menjelaskan bahwa selain Setya Novanto, Presiden juga sudah mengetahui ada pihak-pihak lain yang ikut mencatut namanya dalam urusan Freeport.
“Presiden menuntut agar jangan ada lagi yang mencatut namanya memanfaatkan situasi yang ada ditengah keterbukaan informasi. Presiden tidak pernah menyerahkan hal ini pada pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa setelah langkah politik lewat MKD, maka kasus Setya Novanto harus dibawa keranah hukum
“Begitulah. Diperiksa MKD dulu. Setelah itu harus ada langkah-langkah hukum.” Tegasnya.
Melanggar UU Amerika
Sementara itu gerakan buruh menyiapkan laporan ke Kedutaan Besar Amerika perihal dugaan penyogokan oleh perusahan tambang emas Amerika Serikat, Freeport Indonesia kepada beberapa elit politik dan pejabat negara.
“Terkait dengan skandal Freeport untuk perpanjangn Kontrak Karya yang berujung permintaan saham PT Freeport Indonesia dan proyek pembangunan PLTA,” Sekretaris Jendral Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN)-Bersatu, Tri Sasono kepada Bergelora.com.
Ia menjelaskan (FSP-BUMN) Bersatu melaporkan dugaan suap ini ke Deputy Chief (FCPA Unit) Fraud Section, Criminal Division Bond Building 1400 New York Ave, N.W. Washington, DC 20005 lewat Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.
Laporan ini menurutnya penting untuk memastikan kepatuhan oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (FCX) dan afiliasinya PT Freeport Mcmoran Indonesia pada undang-undang anti-korupsi Amerika, Foreign Corrupt Practices Act (FCPA or the Act) yang melarang suap kepada pejabat pemerintah setempat.
“Undang-undang tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Amerika Serikat tentang Praktik Korupsi di Luar Negeri tahun 1977, sebagaimana yang telah ditambahkan dan hukum lokal yang terkait di negara-negara di mana Freeport Mc Moran beroperasi,” jelasnya (Web Warouw)