JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Keppres) diminta untuk segera mulai menyelesaikan konflik agraria yang terjadi diseluruh Indonesia. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah dengan menerbitkan Keputusan Presiden tentang audit penggunaan lahan. Dengan Keppres audit lahan tersebut maka negara dapat menata kembali penggunaan lahan dan mengembalikan lahan untuk produkis pertanian atau perkebunan dan mendapat pemasukan pajak. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II, DPR RI, Adian Napitupulu, SH kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (1/6).
“Hampir semua perkebunan, tambang dan property menggunakan lahan lebih luas dari ijin yang diberi. Contoh, jika ijin yang diberikan 10.000 hektar namun faktual lahan yang digunakan bisa jauh diatas ijin itu. Bisa 12.000 hektar dan seterusnya,” ujarnya.
Kelebihan lahan ini menurutnya rawan timbulkan sengketa dengan penduduk. Selain itu, kelebihan lahan ini juga tidak pernah dibayar pajaknya. Audit terhadap luas dan kegunaan tanah itu perlu dilakukan karena banyak penggunaan tanah ternyata tidak sesuai dengan ijin yang diberikan.
“Terkait itu maka perlu dilakukan audit seluruh ijin tanah serta fungsi tanah itu. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggara terkait ijin lahan baik luas maupun fungsinya maka pemerintah bisa lakukan langkah hukum untuk meminta pembayaran pajak atas kewajiban-kewajiban pajak yang tidak dibayar dari kelebihan tanah yang digunakan sejak belasan tahun,” tegasnya.
Adapun luas kelebihan tanah menurutnya harus dikembalikan pada rakyat melalui negara untuk dikelola jadi lahan pertanian atau perkebunan sebagai upaya menciptakan kemandirian pangan sesuai dengan program Nawa Cita dan Trisakti.
“Contoh, jika ada 4.000 ijin perkebunan, tambang dan properti skala besar yang diberikan lalu masing-masing dari ijin itu ternyata menggunakan rata-rata sekitar 1.000 hektar lahan diluar ijin dan lahan itu dikembalikan pada negara untuk pertanian maka negara bisa menambah 4 juta hektar untuk pertanian tanpa membuka lahan dan jalur transportasi baru,” jelasnya.
Dengan cara ini menurutnya banyak yang pemerintah dapatkan, yaitu meningkatkan pendapatan pajak bersamaan dengan peningkatkan luas pertanian tanpa membuka lahan baru.
“Selain itu pemerintah dapat menghemat biaya pembukaan lahan dan jalur transportasi baru,” ujarnya.
Otomatis juga menurutnya, pemerintah dapat menyelesaikan banyak kasus agraria sambil membuka jutaan lapangan kerja baru. Sebagai contoh, jika untuk membuka 1 hektar lahan dan jalan dibutuhkan biaya Rp 2 Milyar maka dengan audit ini pemerintah bisa hemat Rp 8 Trilyun juga menambah beberapa trilyun rupiah pajak yang tidak dibayar belasan tahun.
“Semua itu bisa dilakukan dengan 5 lembar kertas berisi Keputusan Presiden (Keppres),” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)