JAKARTA — Partai PRIMA menanggapi keras usulan Partai NasDem yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen pada Pemilu 2029. PRIMA menilai usulan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan evaluasi PT 4 persen karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Hal itu disampaikan Anshar Manrulu, Wasekjend Partai PRIMA, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/2).
“Putusan MK itu jelas. Ambang batas tinggi membuat semakin banyak suara sah rakyat terbuang. Usulan 7 persen dari NasDem adalah langkah mundur bagi demokrasi dan bertentangan dengan prinsip konstitusi,” kata Anshar.
Menanggapi argumentasi NasDem yang menyebut kenaikan PT sebagai bagian dari penyederhanaan sistem kepartaian, Anshar menyatakan bahwa dalih tersebut tidak konsisten.
“Kalau benar mereka menginginkan penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen, jangan tanggung. Kami dari PRIMA menantang NasDem dan partai-partai lain yang setuju untuk menaikkan PT menjadi 10 persen sekalian,” ujarnya.
Menurut Anshar, dengan PT 10 persen, jumlah partai yang lolos ke parlemen kemungkinan hanya 3–4 partai, atau maksimal lima.
“Dengan begitu, rakyat bisa melihat apakah klaim efektivitas itu sungguh-sungguh demi bangsa atau demi kelangsungan partai menengah yang merasa diuntungkan,” tegasnya.
Dampak PT Tinggi: Suara Rakyat Terbuang
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, PRIMA menilai kenaikan ambang batas bukan sekadar angka, tetapi keputusan politik yang memengaruhi kualitas demokrasi secara langsung.
“Setiap kenaikan ambang batas akan membuang jutaan suara sah rakyat. Ini membuat DPR makin eksklusif dan mempersempit ruang partisipasi politik,” kata Anshar.
Ia menambahkan, sistem pemilu proporsional dipilih sejak awal untuk memastikan suara rakyat diterjemahkan secara proporsional ke kursi parlemen.
“Menghapus suara rakyat dengan mekanisme ambang batas yang semakin tinggi adalah bentuk penyempitan demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Anshar juga menuding NasDem tidak konsisten dengan komitmen terhadap supremasi hukum.
“Usulan 7 persen menunjukkan NasDem tidak sungguh-sungguh ingin melaksanakan Putusan MK. Kenaikan ambang batas justru mempersempit ruang demokrasi dan memperbesar kekuasaan elite politik,” kata Anshar.
Menurutnya, jika partai-partai besar memaksa menaikkan ambang batas, maka regenerasi politik dan munculnya kekuatan politik baru akan terhambat.
“Ini berpotensi menyuburkan oligarki politik dan menghalangi lahirnya gagasan-gagasan alternatif dari publik,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Anshar menegaskan bahwa demokrasi Indonesia membutuhkan inklusivitas, bukan penyempitan melalui ambang batas yang semakin tinggi.
“Demokrasi harus memberi ruang bagi semua warga negara, bukan hanya bagi partai-partai yang sudah mapan. Ambang batas tinggi hanya akan menguntungkan elite dan merugikan rakyat,” ujar Anshar.
PRIMA memastikan akan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah dan DPR terkait usulan tersebut.
PSI Usul Parliamentary Threshold 0 Persen
Sementara itu sebelumnya, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menilai, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold semestinya berada di angka 0 persen, mengikuti putusan Mahkamah konstitusi yang menghapus presidential threshold.
“Jadi, harusnya semangat itu juga harus dimaknai oleh DPR bahwa presidential threshold- nya nol, parliamentary threshold-nya juga harusnya dinyatakan nol,” kata Ali, Senin (23/2/2026).
Ali pun menyorot alasan putusan MK menghapus angka presidential threshold, yakni karena dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin.
Merujuk putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Ali menilai, semua partai seharusnya juga dimaknai sebagai peserta pemilu yang berhak mencalonkan seorang presiden.
“Kalau kita lihat semangatnya MK menetapkan presidential threshold-nya 0, ya kan. Harusnya itu kan kita maknai, harusnya bisa dimaknai itu bahwa semua partai peserta pemilu itu berhak mencalonkan calon presiden kan,” ucap dia.
Menurut Ali, jika angka presidential threshold dibuat nol, seharusnya parliamentary threshold semestinya juga dapat dihapuskan.
“Artinya, MK berpendapat bahwa semua, apa semua partai pemilu, peserta pemilu itu ada suara masyarakat. Ada suara masyarakat yang milih dia,” lanjut dia.
Di sisi lain, Ali menyebut, itu merupakan pandangannya saja karena pihak yang berwenang membuat kebijakan adalah delapan partai yang kini berada di Parlemen.
“Sekali lagi, itu bisa jadi diterjemahkan bahwa itu adalah kuasa pembuat undang-undang kan,” ungkap Ali.
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa PSI enggan berpolemik soal usulan angka ambang batas parlemen.
Ali mengeklaim, PSI saat ini tengah fokus mempersiapkan diri untuk berkontestasi di Pemilu 2029. PSI juga optimis bisa lolos ke DPR pada pemilu mendatang karena telah belajar dari pengalaman dua kali gagal melaju ke parlemen.
“Tapi PSI tidak mau terjebak dengan perdebatan itu kewenangan siapa atau berapa persen itu. PSI tidak mau masuk di ruangan, apa di wilayah itu. Tapi PSI masuk pada wilayah mempersiapkan diri untuk masuk pada ruang pertarungan pemilu nanti,” ucap dia.
Ambang Batas Parlemen
Diketahui, sejumlah partai memiliki pandangan terkait angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ada partai yang meminta ambang batas parlemen dihapus, tetapi ada juga yang ingin tetap dipertahankan.
Menjelang revisi UU Pemilu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan partainya tetap konsisten mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen.
“Sedang digodok oleh kawan-kawan di DPR ya, fraksi DPR, tentu dengan Komisi II. Saya serahkan dulu pada mereka untuk bersama dengan para pimpinan fraksi lainnya,” ujar Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Paloh menilai, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multi partai agar pelaksanaan demokrasi lebih efektif.
Dia juga menilai praktik demokrasi saat ini terlalu menitikberatkan pada banyaknya jumlah partai politik dibandingkan kualitas.
“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multiparty, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” kata dia. (Web Warouw)

