JAKARTA– Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dan mengungkap tiga keuntungan RI dari dagangan tersebut.
Ia mengatakan perjanjian ini merupakan langkah strategis menjaga kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel di tengah perdagangan global. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” kata Luhut dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (24/2).
Luhut menyebut perjanjian itu membawa sejumlah keuntungan bagi Indonesia.
Pertama, keuntungan atas akses tarif 0 persen untuk ribuan barang. Melalui perjanjian ini, Indonesia membuka akses tarif 0 persen untuk 1.819 jenis produk ekspor unggulan ke pasar Amerika Serikat.
Produk-produknya mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, produk elektronik, hingga mineral penting, dengan nilai mencapai US$6,3 miliar. Luhut memperkirakan jumlahnya sekitar 21,2 persen dari total ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam.
Selain itu, AS juga berkomitmen memberikan tarif 0 persen dalam jumlah tertentu bagi produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini penting bagi sektor padat karya yang menyerap lebih dari 4 juta tenaga kerja dan menjadi salah satu tulang punggung industri manufaktur nasional.
“Tarif 0 persen untuk ribuan barang menempatkan Indonesia pada posisi yang unggul dibandingkan negara negara ASEAN dan kompetitor kita yang lain,” ujarnya.
Lalu keuntungan kedua, pasokan barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Dalam perjanjian dagang dengan AS, Indonesia juga menetapkan komitmen untuk mengimpor beberapa barang dari AS, mulai dari pembelian energi dari AS senilai US$15 miliar, pemesanan pesawat Boeing sebesar US$13,5 miliar, impor komoditas pertanian senilai US$4,5 miliar, serta 11 nota kesepahaman bisnis dengan total nilai mencapai US$38,4 miliar di sektor pertambangan, energi, teknologi, dan manufaktur.
Luhut mengatakan barang yang diimpor itu sebagian besar adalah barang yang memang dibutuhkan dan tidak cukup diproduksi di dalam negeri. Produk seperti kedelai, gandum, dan bahan baku industri tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Justru Indonesia diuntungkan karena mendapatkan kepastian pasokan barang dari AS.
Di sisi lain, 93 persen produk impor dari AS sebelumnya memang sudah dikenakan tarif sangat rendah yakni sebesar 5 persen dan bahkan beberapa di bawahnya.
Dari total produk impor itu, 54 persen di antaranya juga sudah mengenakan tarif 0 persen, sehingga penghapusan tarif menjadi 0 persen untuk 99 persen impor AS tidak berdampak besar.
Keuntungan ketiga, perjanjian ini dapat memperkuat posisi strategi RI sebagai mitra dagang AS. Luhut menyebut apabila ada perubahan tarif yang terjadi, kemungkinan besar Indonesia akan memiliki posisi khusus bagi pemerintahan AS.
Ia juga menyinggung keputusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal yang selama ini dikenal sebagai IEEPA (International Emergency Economic Power Act), tidak sah.
Namun menurutnya, perjanjian ART yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis karena memberikan sinyal Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.
Trump sendiri menanggapi keputusan Mahkamah Agung AS dengan mengenakan tarif baru 15 persen berdasarkan aturan section 122 yang berlaku 150 hari ke depan, sekaligus membuka penyelidikan dagang baru melalui aturan yang disebut Section 301.
Menyikapi hal tersebut, Luhut berpendapat hal ini akan menjadi instrumen yang jauh lebih kuat untuk pengenaan tarif, karena tidak ada batasan maksimum besarannya, dan bisa berlaku bertahun-tahun. Tarif yang dihasilkan dari penyelidikan ini berpotensi lebih tinggi dari tarif yang baru saja dibatalkan.
Luhut menilai dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibandingkan negara-negara yang belum memiliki kesepakatan apapun. (Web Warouw)

