JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI, yang berencana akan melakukan revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 13 tahun 2006.
Komisi III DPR RI, pada beberapa hari mendatang berencana melakukan kunjungan kerja ke Aceh, Jawa Tengah (Semarang), dan Jawa Timur (Surabaya) untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat, untuk merevisi UU Perlindungan Saksi Korban.
“LPSK dalam hal ini menyambut baik kepedulian Komisi III terhadap upaya perlindungan saksi dan korban,” ujar Ketua LPSK, AH Semendawai, di Jakarta, Senin (23/6).
Ia berharap nantinya Komisi III dapat menerima banyak masukan dari masyarakat yang nantinya dapat menjadi acuan dalam upaya memperbaiki UU Perlindungan Saksi dan Korban dan penguatan kelembagaan LPSK agar optimal dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
“Revisi harus memberikan penguatan terhadap upaya perlindungan saksi dan korban dan LPSK sebagai lembaga pemerintah yang dimandatkan untuk memberikan perlindungan saksi dan korban,” katanya,
“Oleh karena itu LPSK mendorong Komisi III agar dapat memprioritaskan revisi UU No 13 Tahun 2006, agar LPSK dapat optimal ketika memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya. (Tiara Hidup)