Jumat, 4 Juli 2025

Progam Pasca Sarjana Perlu Ditertibkan

JAKARTA- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti) harus segera menertibkan perguruan-perguruan tinggi penyelenggara program pascasarjana. Kasus ditemukan ijazah palsu merupakan bukti dari kelemahan atau pembiaran oleh pemerintah selama ini terhadap lembaga penyelenggara pendidikan (LPP) baik swasta maupun pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida kepada Berrgelora.com di Jakarta, Sabtu (6/6).

“Kasus ijazah palsu harusnya tak hanya dilihat dari unsur pemalsuannya selembar kertas yang tercetak berstempel ijazah, melain juga lebih jauh, harus mendeteksi proses-proses belajar mengajar yang berlangsung di seluruh LPP,” ujarnya.

Karena menurutnya, sudah jadi fakta, proses belajar mengajar yang dilakukan lebih bersifat formalitas untuk sampai keluarnya ijazah dengan prinsip saling menguntungkan. Bagi LPP dapat uang bagi hasil bisnisnya pendidikan, sementara peserta belajarnya memperoleh ijazah melalui proses-proses formal yang dipermudah.

“Tepatnya di antara dua pihak itu sudah saling pengertian. Soal kualitas, jangan pernah dipertanyakan, karena sama sekali tak digubris. Pihak pemerintah tak pernah menerapkan standar terukur untuk itu,” katanya.

Paling menyedihkan lagi menurutnya, sejumlah perguruan tinggi negeri sekarang ini sibuk dengan membuka program doktor (S3) kelas eksekutif yang pesertanya adalah para pejabat dan atau pengusaha dari berbagai daerah.

“Kuliahnya pun pada hari khusus, yakni Sabtu dan Minggu. Mau bolos tidak apa-apa, sudah dimengerti. Dan setelah 2 atau 3 tahun langsung dapat gelar doktor. Tugas-tugas dan disertasinya dengan mudah dibuatkan oleh orang lain yang dibayar atau oleh staf bagi para pejabat,” paparnya.

Proses pendidikan seperti ini menurut Laode Ida sungguh sangat memprihatinkan karena merupakan bentuk dari kepalsuan proses pendidikan dan perolehan ijazah yang diformalkan.

“Tapi lagi-lagi, pihak Kemenristek dan dikti hingga hari ini pula tetap membiarkannya. Padahal kenyataan seperti itu sungguh merupakan penipuan sejati dan sekaligus menginjak-injak nilai pendidikan,” tegasnya.

Jadi selain pemalsuan Ijazah, pemerintah juga harus menertibkan semua pendidikan yang beroperasi secara formal namun sekedar untuk mendapatkan ijazah saja untuk mendapat gelar sarjana sampai doktoral.

“Jika sungguh-sungguh mau memberantas ijazah palsu, sudah saatnyalah mengoreksi atau sekaligus meniadakan bentuk-bentuk perolehan ijazah melalui proses formalitas itu. Kalau pun dilanjutkan, maka barangkali ijazah yang diberikan harus dikategorikan sebagai sertifikat pendidikan saja,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru