Selasa, 24 Juni 2025

Walhi Minta Polisi Periksa Perkebunan Ilegal Astra International

PALU- Pihak Polri diminta untuk segera menghentikan dan menyelidiki aktifitas perkebunan ilegal yang dilakukan PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) anak perusahaan Astra International di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, karena perkebunan dilakukan diatas lahan milik masyarakat Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara tanpa proses pelepasan hak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Ahmad Pelor, SH kepada Bergelora.com di Palu, Sabtu (6/6).

“Aktifitas perkebunan sejak tahun 2007 hingga saat ini tahun 2015 yang dilakukan oleh PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA) merupakan aktifitas illegal karena dilakukan diatas lahan milik masyarakat Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara tanpa proses pelepasan hak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Izin Lokasi pembaruan dengan nomor 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Morowali Utara (Morut) merupakan keputusan administrasi Negara yang tidah sah menurut hukum karena dikeluarkan kepada perusahaan yang tidak tepat atau telah banyak melakukan pelanggaran hukum.

“Selain itu Surat Keputusan (SK) tentang penunjukan Lokasi perkebunan sawit adalah merupakan sebuah keputusan yang strategis dan harusnya tidak boleh dikeluarkan oleh seorang Pelaksana Tugas (PLT) Bupati selaku Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Menurutnya SK nomor 188.45/KEP-B. MU/0096/VIII/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Izin Lokasi Pembaruan dipaksakan, sehingga patut diduga ada proses gratifikasi dalam proses keluarnya Surat Keputusan (SK) yangg dimaksud.

“Walhi memandang perlu kiranya pihak Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa AH. Rengga terkait terbitnya SK itu. Pihak kepolisian juga juga harus segera melakukan penyelidikan terhadap aktifitas perkebunan illegal yang dilakukan PT. Agro Nusa Abadi (PT. ANA),” ujarnya.

Sejak Tahun 2006 yang lalu menurut hasil investigasi Walhi Sulawesi Tengah, PT. Astra Agro Lestari (AAL) adalah anak usaha dari Astra International Tbk yang merupakan korporasi di sektor perkebunan yang paling aktif dalam melakukan perluasan perkebunan sawit di wilayah Sulawesi Tengah dengan penguasaan lahan berdasarkan izin yang mencapai 98.177 hektar.

Lima Anak Perusahaan

Usaha perkebunan kelapa sawit skala besar di Sulawesi Tengah dilakukan melalui sedikitnya lima anak perusahaan Dari dari ke lima anak perusahaan itu 4 diantaranya beroperasi atau melakukan aktifitasnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara yaitu PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, PT. Cipta Agro Nusantara (CAN) dan PT. Agro Nusa Abadi (ANA), PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) beroperasi di Kabupaten Moowali Utara dan Kabupaten Poso, sementara satu anak perusahaanya yakni PT. Lestari Tani Teladan (LTT) yang beroperasi di Kabupaten Donggala.

Dari luasan penguasaan lahan 98.177 hektar tersebut hanya ada 5.667 hektar yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yakni yang dimiliki oleh PT. Lestari Tani Teladan (LTT) yang beraktifitas di Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, hal ini berdasarkan Data Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015.

“Jika demikian artinya ada dugaan bahwa terdapat 92.510 hektar luas lahan yang tidak memiliki izin usaha, karena hingga saat ini kami sendiri sulit mendapatkan data terkait izin lokasi seluas itu jika memang ada,” papar Mat Pelor. (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru