Minggu, 10 Mei 2026

LAKSANAKAN PERINTAH PRESIDEN..! Gerakan Buruh Ancam Bakal Aksi di 38 Provinsi Tuntut Hapus Aturan Outsourcing

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya bakal menggelar aksi massa secara nasional di 38 provinsi di Indonesia seusai demo pada Kamis (7/5/2026) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI), Jakarta Selatan.

Dia menyebut demo besar itu akan dilakukan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli tak mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dan mengganti dengan Permenaker yang baru.

“Aksi massa nasional ini kita beri waktu 2×7 hari kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker Nomor 7, membuat Permenaker yang baru. Karena kalau kita enggak minta dicabut, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini bisa jadi norma hukum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang justru melegalkan outsourcing (pekerjaan alih daya),” kata Said dikutip Betgelora.com di Jakarta, Minggu (10/5).

Dia pun mengatakan dalam menuju tenggat waktu tersebut, pihaknya bakal mulai aksi pada pekan depan di sejumlah daerah. Antara lain Kota Bandung, Kota Semarang, Surabaya, Serang, Medan, Batam, dan pelosok-pelosok negeri di 38 provinsi.

“Setelah aksi di Kemenaker, akan ada aksi bergelombang di seluruh Indonesia di 38 provinsi, lebih dari 350 kabupaten [atau] kota. Isu yang dibawa adalah hanya tunggal, yaitu mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing. Setelah itu bikin Permenaker yang baru, yang menyatakan melarang penggunaan pekerja alih daya atau karyawan outsourcing, sebagaimana yang dituntut oleh buruh kepada pemerintah,” ujar Said.

Dia menambahkan, dalam pidato Presiden RI Prabowo Subianto di peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis lalu (01/05/2026) menyatakan komitmennya untuk menghapus outsourcing. “Karena ini perbudakan jaman modern, modern slavery, orang tidak punya masa depan, dipecat gampang, enggak punya pesangon, enggak punya jaminan sosial, upah di bawah upah minimum, dan seenaknya diperlakukan tanpa kejelasan hubungan kerja dan masa depan,” pungkas Said.

Prabowo: Hapus Outsourcing!

Sebelumnya, Prabowo sempat menggulirkan wacana penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Hal ini disampaikan di hadapan ribuan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Kamis lalu.

Pada awal pidatonya, Kepala Negara mengatakan akan memberikan hadiah bagi para buruh dengan segera membentuk dewan kesejahteraan buruh nasional yang terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. “Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana undang-undang yang enggak beres dan enggak melindungi [buruh]. Kita akan perbaiki saudara-saudara,” ungkap Prabowo kepada para buruh.

Selanjutnya, dia mengungkapkan rencana untuk membentuk satgas pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tujuan agar tindakan tersebut tidak merugikan buruh dan bukti kehadiran negara dalam persoalan tersebut.

“Saudara-saudara sekalian, saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional bagaimana caranya secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” tambah Prabowo. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles