JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ada 1.167 titik lokasi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau biasa disebut harta karun di laut Indonesia.
“BMKT ini kalau misalnya kita merujuk pada PP 32/2019 itu sudah ditetapkan ada 1.167 lokasi BMKT,” kata Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam Konferensi Pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Kusdiantoro mengatakan, pengelolaan harta karun tersebut tidak bisa sembarangan dan harus mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut yang menjadi rujukan lokasi harta karun laut.
Kemudian pemerintah juga melakukan pembaruan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
“Untuk bisa mengeksploritasi secara lebih optimal, karena ini kan masalah BMKT ini kan investasinya tidak sedikit ya. Dilakukan pembaharuan terkait dengan perpresnya. Maka terbitlah perpres 8 tahun 2023 terkait dengan pengolahan BMKT,” ujarnya.
Kusdiantoro mengatakan, melalui aturan tersebut, pengolahan BMKT dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah akan melihat lokasi BMKT tersebut masuk dalam cagar budaya atau tidak.
Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila lokasi BMKT itu bisa diolah, akan memberikan pemasukan bagi negara dan pelaku usaha.
“Saya lihat di perpres tersebut, sekarang buat pemerintah hanya 45 persen (bagi hasil pengolahan BMKT), yang 55 persen itu buat pelaku usahanya,” ucap dia.
45 Persen Milik Pemerintah
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang tenggelam. Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2023 ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.
Dalam Perpres tersebut juga menjelaskan mengenai pemanfaatan BMKT yang terbagi menjadi dua jenis yakni insitu dan penjualan melalui lelang.
Pemanfaatan BMKT secara insitu dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. Pemanfaatan insitu dilakukan melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari.
Sedangkan pemanfaatan yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan pada BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
Untuk penjualan melalui lelang BMKT akan dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang akan didahului dengan penilaian BMKT.
Adapun hasil bersih dari penjualan melalui lelang dibagi dengan ketentuan 45 persen untuk Pemerintah Pusat yang akan masuk ke kas negara. Kemudian 55 persen untuk pelaku usaha.
Pembagian dengan ketentuan yang sama juga dilakukan pada BMKT yang tidak terjual dalam 3 kali pelaksanaan penjualan melalui lelang. Pembagian dilakukan dalam bentuk barang.
“BMKT Bagian Pemerintah adalah BMKT yang telah dibagi antara Pemerintah dan disimpan di warehouse Cileungsi dan didisplay di Galeri,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi, Senin (23/1/2023).
Pada tahun 2023 ada sekitar 43 persen BMKT yang diangkat telah ditetapkan Barang Milik Negara (BMN). BMKT ini telah dimanfaatkan untuk display di museum/galeri atau dilelang kembali di dalam negeri.
Tahun ini ada potensi tambahan aset dari hasil pembagian antara Pemerintah dan Perusahaan sebanyak 85.447 buah. Adapun total BMKT yang belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan 170.894 buah.
Kemudian total BMKT yang telah ditetapkan sebagai bagian pemerintah ialah 148.594 buah. Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga lokasi yakni di Cirebon 122.025 buah, Belitung 15.353 buah dan Pulau Buaya 11.171 buah. Dari total tersebut 137.378 telah ditetapkan sebagai BMN.
Saat ini ada 700 titik lokasi BMKT yang telah di-sorted dari 1.167 titik. Sebanyak 56 titik lokasi merupakan potensi wisata kapal tenggelam.
Pengangkatan BMKT telah terbuka untuk penanaman modal berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 yang tidak mencantumkan BMKT sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
Adanya pengaturan pengelolaan BMKT dalam Perpres No. 8/2023, dinilai telah menyelesaikan perselisihan pengelolaan antara BMKT dan Cagar Budaya.
Meski terbuka untuk investasi, dalam pemanfaatan BMKT juga dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan pengangkatan ilegal BMKT dan terjadinya penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan. (Enrico N. Abdielli)