KARAWANG- Serikat Petani Karawang (Sepetak) menolak tegas kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan kepada mantan Kepala Desa Ratna Ningrum. Sebanyak 3.000 orang mengepung kantor Kejaksaan Negeri Karawang siang tadi.
“Aksi hari ini Sepetak bersama warga telah berhasil memaksa Kepala Kajari Karawang, Ganora Zarina hengkang dari Karawang,” Demikian Ketua Umum, Serikat Petani Karawang, Hilal Tamami kepada Bergelora.com, di Karawang, Kamis (22/5).
Ia menceritakan, kasus yang bermula dari kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang terhadap Ratna Ningrum yang merupakan mantan Kepala Desa Marga Mulya Kecamatan Teluk Jambe Timur. Ratna Ningrum saat itu menerbitkan surat keterangan leter C tanah warga desanya seluas 350 Ha, namun kemudian diklaim oleh pihak PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAM), sebagai milik perusahaan.
“Kajari Karawang kemudian melalui jaksa penuntut umumnya menuntut Ratna Ningrum dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan,” ujar Hilal Tamami.
Jaksa dalam tuntutannya menurutnya memberikan keterangan fiktif dari saksi-saksi. Padahal dari 30 orang saksi yang dipanggil 7 orang diantaranya tidak hadir. Namun dalam surat dakwaannya jaksa penuntut umum menyebutkan ketujuh orang itu hadir dalam persidangan dan bersaksi di bawah sumpah di depan majelis persidangan.
Maka sekitar 3.000 warga Desa Marga Mulya dan desa-desa sekitar mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang menuntut Kajari mundur.
“Pada akhirnya warga berhasil memaksa Kajari untuk menandatangani surat pengunduran diri nya beserta 3 Jaksa Penuntut Umum lainnya,” ujarnya. (Muhamad Mustofa Bisry)