JAKARTA – Sebanyak 100 juta rakyat Indonesia yang terdiri dari pemilih dan pendukung Prabowo-Hatta dalam Pemilu Presiden2014 telah dirugikan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi 2014 yang menyatakan tidak ada kecurangan yang sistimatis, terstruktur dan masif. Demikian pernyataan Ketua Umum Front Pelopor, Rachmawati Soekarnoputri kepada Bergelora.com, di Jakarta Sabtu (23/8).
“MK telah merugikan 100 juta rakyat Indonesia. Mereka adalah 67 juta pemilih ditambah dangan rakyat yang tidak memilih karena sadar bahwa Pemilu ini grand design Imperialis. Putusan MK menginjak-injak hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia atas pemilu yang benar-benar jujur dan adil,” Ujarnya.
Menurut Rachmawati, kerugian rakyat atas putusan MK ini akan dirasakan cepat atau lambat setelah pemerintahan hasil pemilu yang tidak jurdil berjalan.
“Pemerintah yang dibentuk dari hasil pemilu yang penuh kecurangan pasti akan merugikan rakyat. Apakah masuk akal masa depan nasib bangsa ini diserahkan pada putusan 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada kecurangan dalam pilpres 2014,” ujarnya.
Rachmawati juga mempertanyakan hasil keputusan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP) yang memecat dan memberikan sanksi tegas pada beberapa penyelenggara Pemilu yang ditemukan bersalah dan berbuat curang.
“Mengapa MK tidak menjadikan temuan DKPP sebagai rujukan keputusan? Terus untuk apa ada DKPP? Apa ini demokrasi yang terbaik buat rakyat kita? Apa dasarnya 9 orang bisa menafikan temuan DKPP? Terus apa dasar kita harus menerima keputusan MK yang membenarkan pemilu yang penuh kecurangan dan kejahatan? Mengapa kita harus tutup mata atas semua ini?” tegas anak Proklamator, Bung Karno itu.
Keadaan Darurat
Untuk itu Rachmawati menyerukan agar rakyat bangkit dan sadar bahwa negara saat ini sedang dalam keadaan darurat karena pemilu yang seharusnya mengabdi pada kedaulatan rakyat, telah diselewengkan lewat keputusan Mahkamah Konsitusi yang mengesahkan pemilu yang curang.
“Imperialisme Amerika telah menyelesaikan misinya sejak Amandemen UUD’45, untuk mengambil alih Republik Indonesia lewat Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Keadaan darurat menurut Rachmawati adalah pada saat negara diancam atau bahkan telah diduduki dan dikuasai oleh musuh sehingga menginjak-injak kedaulatan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia.
“Kalau pemerintah dan TNI juga takut dan diam seperti saat ini, maka rakyat yang paling berhak atas negara ini tidak boleh diam. Karena rakyat merebut kemerdekaan pada tahun 1945 bukan untuk dijajah kembali,” tegasnya. (Web Warouw)