Jumat, 4 Oktober 2024

Rakyat Berhak Tangkap Komisioner KPU

JAKARTA- Sudah bisa dipastikan pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil pemilu, maka KPU akan melakukan pemalsuan dokumen, membuat akta palsu, memasukan keterangan palsu pada akta otentik, yaitu data-data hasil perhitungan di daerah-daerah yg masih bermasalah atau dipalsukan.
“Itu semua bukan kecurangan Pemilu tetapi kejahatan Pemilu. Setiap orang berhak dan wajib untuk menangkap tangan seluruh komisioner KPU dan menyerahkan ke pihak Polri untuk di proses hukum,” demikian Direktur Eksekutif LBH Solidaritas Indonesia, M. Taufik Budiman kepada bergelora.com di Jakarta, Rabu (7/5)

Menurutnya selama ini terjadi kesalahan dalam menggunakan istilah kecurangan pemilu yang menutup substansi kejahatan.

“Sehingga di dalam bawah sadar, kita bersedia menerima kekurangan yang terjadi selama proses pelaksanaan pemilu,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa kecurangan pemilu adalah istilah yang salah, karena yang sesungguhnya terjadi adalah sebuah kejahatan.

“Yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari KPU, Panwas, Bawaslu dan seluruh jajarannya hingga ke daerah,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan pemilu adalah bagian dari tindak pidana umum yaitu pemalsuan dokumen, maupun tindak pidana pemilu itu sendiri.
“Jika kita sudah sama-sama bahwa itu semua itu adalah tindak pidana kejahatan, maka seluruh warga negara berhak dan wajib secara hukum untuk melakukan tindakan hukum, Tangkap dan serahkan ke pihak kepolisian semua komisioner KPU, pada saat kita menemukan tindak pidana itu sedang atau baru saja dilakukan (tertangkap tangan),” tegasnya.

Sementera itu Beathor Suryadi dari PDIP menyatakan agar KPU Percaya diri, bahwa C1 produksinya adalah yang berhologram.

“Jika ada C1 yang kembali dari desa tanpa hologram itu adalah batal. Untuk membuktikan kebenaran jumlah suara, maka haruslah dengan hitung ulang.  Ini cara yang demokratis, adil dan jujur. Hanya cara itu yang bisa ditempuh KPU agar mereka tidak cacat dalam proses Pemilu ini,” tegas aktivis 98 ini. (Dian Dharma Tungga)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru