JAKARTA- Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan dua wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang menyimpan ‘harta karun super langka’ berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) di Mamuju Sulawesi Selatan. Hal ini tentunya menjadi yang pertama di Indonesia.
Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengaku pihaknya telah melaporkan terkait usulan tersebut kepada Menteri ESDM. Adapun Menteri ESDM memberikan arahan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) yang melakukan lelang.
“Kita mencoba mengusulkan dua wilayah kalau tidak salah ya untuk LTJ, saya kira tinggal di follow up sama Dirjen Minerba ini,” kata Wafid ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut Wafid lelang WIUP LTJ tersebut sejatinya tinggal menunggu lampu hijau. Mengingat semua rekomendasi dari Badan Geologi sudah dilakukan.
“Kalau kami pengennya segera dapat dilelang karena kami terus menyusul yang lain gitu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Badan Geologi gencar melakukan kegiatan eksplorasi “harta karun super langka” alias Logam Tanah Jarang (LTJ) selama beberapa tahun terakhir ini.
Sejak 2021, setidaknya ada beberapa lokasi yang sudah dieksplorasi, yakni Bangka dan Belitung pada 2021 dan Mamuju, Sulawesi Barat dan Parmonangan di Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 2022 lalu.
Sebelumnya, Wafid menjelaskan eksplorasi ini dilakukan untuk mengetahui potensi keterdapatan LTJ area potensi laterit di luar WIUP.
“Ini dalam rangka penyiapan WIUP mineral Logam Tanah Jarang. Ada beberapa usulan WIUP berupa Logam Tanah Jarang atau LTJ,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (01/02/2023) lalu.
Dia membeberkan, pada 2021 kegiatan eksplorasi LTJ di Bangka dan Belitung telah dilakukan pemetaan, geokimia dan radiometri, sumur/parit uji, pengeboran, dan pengambilan sampel (sampling).
Hasilnya, estimasi sumber daya LTJ di Blok Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada area potensi seluas 255 ha sebesar 35.627,3 ton.
Lalu, pada 2022 telah dilakukan eksplorasi awal dan detail LTJ di Mamuju dan Parmonangan. Untuk eksplorasi detail, pihaknya melakukan pengeboran lebih rapat di 60 titik bor spasi 100-250 meter dan kedalaman 10-30 meter. Lalu, dilakukan uji ekstraksi seperti karakterisasi, konsentrasi, dan ekstraksi.
Berdasarkan eksplorasi tersebut, kadar total LTJ tertinggi di Mamuju mencapai 4.571 ppm. Hasil pengeboran LTJ di Mamuju di 12 titik bor (650 m) membuktikan terdapat volume laterit sebesar 3,8 juta m3 dan volume bedrock sebesar 74 juta m3.
Sementara di Parmonangan, terdapat 3 titik pengeboran dengan total LTJ tersimpan sebanyak 1.549 ppm.
“Kita punya beberapa rencana dari usulan WIUP Logam Tanah Jarang sampai 2024,” ucapnya.
Dia menyebut, pada 2023-2024, pihaknya akan kembali melakukan eksplorasi LTJ di beberapa daerah, antara lain di Melawi, Sibolga, Mamuju, Papua, dan Bangka Belitung pada 2023. Kemudian, di Ketapang, Sibolga, Pegunungan Tiga Puluh, dan Papua pada 2024.
Rakyat Harus Untung
Selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.
Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.
Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.
Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.
Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)