Jumat, 25 April 2025

RAKYAT JADI KORBAN NIH..! Pengadilan ternyata jadi Sumber Petaka Warga Tambun Korban Salah Gusur

BEKASI – Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi. Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II menggusur lima rumah warga yang ternyata berada di luar area sengketa.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa proses eksekusi tidak sesuai prosedur.

Apa kesalahan pengadilan dalam penggusuran ini? Nusron menyebut ada tiga prosedur yang tidak dilakukan pengadilan sebelum eksekusi. Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah. Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.

“Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.

Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi. Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.

Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.

Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.

“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia. Benarkah warga yang digusur punya sertifikat resmi? Lima rumah yang digusur ternyata memiliki Surat Hak Milik (SHM) resmi, yaitu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). Sertifikat ini masih sah karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Beliau-beliau ini korban. Mereka beli dari yang sah, keluar duit. Sertifikat ini sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” tegas Nusron.

Bagaimana warga bisa tergusur?

Kesalahan pengadilan dalam menentukan lokasi eksekusi membuat lima rumah di luar area sengketa ikut digusur.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, rumah-rumah tersebut tidak termasuk dalam bidang tanah yang disengketakan oleh Mimi Jamilah pada 1996.

“Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan,” kata Nusron.

Apa solusi bagi warga yang salah digusur?

Kepada Bergelora.com di Jakqrta.dilqporkan, sebagai bentuk tanggung jawab, Nusron berjanji akan membantu perbaikan rumah warga dengan uang pribadinya.

“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ucapnya.

Dengan kejadian ini, Nusron menekankan pentingnya pengadilan bekerja lebih teliti dalam mengeksekusi lahan agar tidak terjadi kasus salah gusur seperti di Tambun. (Asep)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru