Artikel ini merupakan tulisan keempat dari serial Catatan dari Jenewa, sebuah refleksi yang ditulis oleh Nursyahbani Katjasungkana, mewakili INFID dan Vanita Naraya, dalam Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Human Rights Council/HRC) yang berlangsung di Jenewa, tanggal 15 Juni dan resmi ditutup pada 7 Juli 2026.
Selama tiga hari mengikuti sidang, pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, penulis menghadiri berbagai sesi resmi dan side event mengenai hak-hak perempuan, reformasi hukum, HAM sebagai pencegahan anti-korupsi, dan hak asasi manusia.
Melalui serial ini, penulis mengajak pembaca untuk melihat bagaimana perdebatan global tersebut memiliki makna yang sangat relevan bagi Indonesia. Tulisan pertama berjudul “Dunia Sudah Sepakat Melindungi Perempuan, Tapi Mengapa Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Terjadi?” . Tulisan kedua berjudul “Ketika Peradilan Tak Lagi Menjadi Benteng Terakhir Hak Asasi Manusia”. Dilanjutkan tulisan ketiga berjudul “Korupsi Tak Sekadar Mencuri Uang Negara, Tapi Kejahatan terhadap Kemanusiaan”.
Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*
SAAT melintas di Ruang Sidang Utama (Assembly Hall) tempat sidang ke 62 Dewan Hak Asasi Manusia diselenggarakan, sejenak saya terpaku di depan sebuah patung di dekat pintu masuk. Saya belum sempat memeriksa apakah ada keterangan tentang patung tersebut karena harus bergegas ke ruang lain tempat side event tentang keluarga dilaksanakan.
Mungkin saja karena patung itu menggambarkan sebuah keluarga yang menggambarkan dua sosok dewasa yang saling mendekat dan membentuk ruang pelindung bagi seorang anak yang berdiri di tengahnya. Posisi ketiganya membentuk semacam lingkaran seperti rahim, melambangkan kehidupan, keamanan, dan kehangatan.
Patung itu seolah menjadi penanda bahwa kebijakan politik dan hukum yang diambil oleh PBB seharusnya berujung pada perlindungan manusia, terutama mereka yang paling rentan.
Impresi yang diberikan oleh patung keluarga (?) tersebut serta kalimat pendek dari Eleanor Roosevelt itu terus membayangi selama saya mengikuti sidang dua side event bertajuk:—Reclaiming Family for Gender Equality and Human Rights dan Family Law Reform as Human Rights Imperative, —yang mengangkat satu gagasan yang sangat mendasar: masa depan hak asasi manusia sesungguhnya dimulai dari rumah.
Selama ini kita sering memandang keluarga sebagai ranah privat yang tidak boleh disentuh oleh negara maupun masyarakat. Rumah dianggap sebagai wilayah sakral, tempat relasi antaranggota keluarga berlangsung tanpa campur tangan pihak luar. Namun, diskusi di Jenewa justru mengajak peserta untuk melihat keluarga dari perspektif yang berbeda. Keluarga bukan hanya institusi sosial, budaya, atau keagamaan, melainkan juga institusi hak asasi manusia.
Pandangan ini lahir dari kenyataan yang tidak selalu nyaman diakui. Pelanggaran terhadap martabat manusia sering kali justru bermula dari rumah. Ketika diskriminasi, kekerasan, subordinasi, atau pengabaian terhadap hak-hak perempuan dan anak dibiarkan tumbuh di dalam keluarga, maka fondasi perlindungan hak asasi manusia di ruang publik sesungguhnya telah rapuh sejak awal. Sebaliknya, keluarga yang dibangun atas dasar kesetaraan, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan akan menjadi benteng pertama perlindungan hak asasi manusia.
Karena itulah, kedua forum di Jenewa tersebut tidak memandang reformasi hukum keluarga sebagai semata-mata persoalan hukum perdata atau kehidupan domestik. Reformasi hukum keluarga dipandang sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih adil, demokratis, dan menghormati martabat manusia.
Negara tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa keluarga adalah urusan privat ketika pelanggaran hak asasi manusia justru terjadi di dalamnya. Negara tetap memikul kewajiban untuk melindungi setiap anggota keluarga, terutama perempuan dan anak, melalui hukum, kebijakan, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi.
Membicarakan reformasi keluarga juga berarti berani meninjau kembali relasi kuasa yang selama berabad-abad dilegitimasi oleh tradisi maupun penafsiran keagamaan yang patriarkis.
Dalam banyak masyarakat, keluarga dibangun di atas struktur hierarkis yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama, sementara perempuan dan anak berada dalam posisi subordinat. Padahal, realitas sosial menunjukkan bahwa perempuan sejak lama memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, sosial, bahkan politik.
Mendefinisikan Ulang Keluarga dalam Perspektif Kesetaraan
Merebut kembali esensi keluarga bukan berarti meruntuhkan institusi keluarga. Sebaliknya, yang ingin diubah adalah relasi kuasa yang tidak setara di dalamnya. Keluarga perlu dipahami sebagai kemitraan yang dibangun atas dasar kesetaraan, kesepakatan, tanggung jawab bersama, dan saling menghormati. Gagasan ini sejalan dengan prinsip mubadalah yang diperkenalkan oleh Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, yakni hubungan yang didasarkan pada kesalingan dan saling memuliakan, meski masih menyisakan banyak tanda tanya ketika ditransformasikan menjadi kebijakan.
Kesetaraan dalam keluarga bukan sekadar persoalan keadilan bagi perempuan. Ia merupakan prasyarat lahirnya masyarakat yang demokratis. Jika seorang perempuan tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat atau menentukan pilihan hidupnya sendiri di dalam rumah, bagaimana mungkin ia dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik di ruang publik?
Salah satu tantangan yang mengemuka dalam diskusi di Jenewa adalah kecenderungan menggunakan konsep “perlindungan keluarga” sebagai instrumen politik dan ideologi. Di sejumlah negara, narasi tersebut digunakan untuk membenarkan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu, termasuk perempuan dan mereka yang dianggap tidak sesuai dengan norma gender yang dominan.
Para pembicara mengingatkan bahwa keluarga tidak boleh dijadikan alat untuk mengecualikan atau menghakimi manusia lain. Sebaliknya, keluarga harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap anggotanya.
Perspektif ini sekaligus menjadi kritik terhadap berbagai produk hukum keluarga yang masih mempertahankan diskriminasi berbasis gender. Ketentuan mengenai perkawinan, perceraian, hak pengasuhan anak, kewarganegaraan, pembagian harta bersama, hingga hukum waris di banyak negara masih menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rentan secara ekonomi maupun sosial. Karena itu, reformasi hukum keluarga bukanlah ancaman bagi keluarga. Ia justru merupakan ikhtiar untuk mengembalikan keluarga sebagai ruang pertama tempat setiap manusia belajar tentang kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat sesama.
Dari Jenewa ke Indonesia
Jika refleksi yang berkembang di Jenewa dibawa ke Indonesia, kita akan menemukan bahwa tantangan terbesar bukan lagi pada pengakuan hak, melainkan pada konsistensi antara komitmen hukum dan praktik di lapangan.
Indonesia memang telah mencatat sejumlah kemajuan penting, antara lain dengan menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengakui perkosaan dalam perkawinan sebagai tindak pidana. Namun, berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan regulasi turunannya masih mempertahankan pembagian peran perempuan dan laki-laki yang bersifat kaku dan bias gender.
Pembakuan peran tersebut tidak hanya membentuk relasi yang timpang di dalam keluarga, tetapi juga menciptakan hambatan struktural bagi perempuan dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Dalam praktiknya, perempuan masih menghadapi berbagai kendala untuk mengakses layanan keuangan, memperoleh perlindungan sosial, maupun menguasai aset keluarga.
Situasi ini semakin kompleks karena pluralisme hukum di Indonesia. Interaksi antara hukum negara, hukum adat, dan hukum agama masih memungkinkan berlangsungnya perkawinan yang tidak tercatat, termasuk perkawinan siri dan poligami yang tidak didaftarkan secara resmi. Akibatnya, perempuan dan anak kehilangan banyak hak keperdataan, mulai dari hak atas harta bersama dan warisan hingga akses terhadap jaminan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Kemandirian Ekonomi sebagai Jalan Keluar dari Kekerasan
Salah satu gagasan yang paling menarik dalam side event Family Law Reform as Human Rights Imperative datang dari Hurra Coalition, jaringan organisasi perempuan dari negara-negara Arab. Mereka mengangkat tema Family Law Reform as a Foundation for Women’s Economic Justice and Resilience in Conflict-Affected Arab States.
Bagi koalisi feminist dari negara-negara Jazirah Arab ini, reformasi hukum keluarga bukan semata-mata persoalan status hukum perempuan dan relasi kekuasaan di dalamnya, melainkan fondasi bagi keadilan ekonomi. Mereka menunjukkan bahwa diskriminasi dalam hukum keluarga—baik terkait pembagian kerja dalam rumah tangga, hak bekerja, kepemilikan harta, warisan, maupun pengambilan keputusan—menjadi salah satu penyebab utama kerentanan ekonomi perempuan dan keluarganya. Dengan kata lain, pemberdayaan ekonomi perempuan tidak dapat dipisahkan dari perubahan relasi kekuasaan dalam keluarga.
Pengalaman LBH APIK selama puluhan tahun mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga memperlihatkan kenyataan yang sama. Banyak perempuan tetap bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan bukan karena tidak menyadari hak-haknya, melainkan karena tidak memiliki penghasilan sendiri, tidak menguasai aset keluarga, dan harus memikirkan kelangsungan hidup anak-anak mereka. Kemiskinan mempersempit pilihan, sementara ketergantungan ekonomi sering kali berubah menjadi perangkap yang sulit dilepaskan.
Dalam beberapa kasus tragis yang belakangan terjadi di Indonesia, tekanan ekonomi yang dipadukan dengan relasi keluarga yang tidak setara bahkan berujung pada bunuh diri ibu bersama anak-anaknya. Peristiwa-peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ketidakadilan dalam keluarga bukan sekadar persoalan relasi personal, melainkan persoalan hak asasi manusia.
Karena itu, reformasi hukum keluarga harus menjamin hak ekonomi yang setara bagi perempuan, termasuk hak atas pekerjaan, kepemilikan, dan penguasaan harta bersama, perlindungan ekonomi setelah perceraian, serta hak waris yang adil. Ketika perempuan memiliki ruang untuk mengambil keputusan ekonomi dalam keluarga, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh perempuan itu sendiri. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa investasi terhadap kesehatan, gizi, dan pendidikan anak meningkat, ketahanan keluarga menjadi lebih kuat, dan pada akhirnya memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Membangun kemandirian ekonomi perempuan bukan sekadar meningkatkan kesejahteraan individu. Ia merupakan strategi untuk memutus mata rantai kekerasan dan relasi eksploitatif, memperkuat ketahanan keluarga, serta membangun masyarakat yang lebih adil.
Selama ini kekerasan dalam rumah tangga masih sering dipandang sebagai persoalan internal keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara damai demi menjaga keutuhan rumah tangga. Cara pandang seperti ini justru mengabaikan hak korban atas rasa aman dan keadilan. Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan privat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara berkewajiban memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hukum, layanan pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Rumah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarga, bukan tempat di mana kekerasan disembunyikan atas nama kehormatan keluarga.
Hal yang sama berlaku bagi perlindungan anak. Menghentikan praktik pendisiplinan melalui kekerasan dan menggantinya dengan pola pengasuhan yang penuh penghormatan merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga yang demokratis dan penuh kasih sayang akan lebih mudah membangun relasi yang setara serta menghormati martabat manusia ketika dewasa.
Reformasi Hukum Keluarga sebagai Agenda Hak Asasi Manusia
Salah satu pesan yang paling kuat dari forum Family Law Reform as Human Rights Imperative adalah bahwa reformasi hukum keluarga bukan lagi dapat dipandang sebagai urusan domestik masing-masing negara. Ia merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi standar hak asasi manusia yang telah disepakati bersama melalui berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Para pembicara menunjukkan bahwa berbagai ketentuan hukum keluarga yang masih diskriminatif—baik mengenai perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, maupun warisan—berkontribusi pada lestarinya praktik-praktik yang merugikan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak, perkawinan paksa, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Ketika hukum mempertahankan ketimpangan, hukum tidak lagi menjadi pelindung, tetapi justru menjadi bagian dari persoalan.
Karena itu, gerakan Global Campaign for Equality in Family Law yang diluncurkan di Jenewa menyerukan agar hukum keluarga di setiap negara diselaraskan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kesetaraan hak antara suami dan istri harus dijamin sejak memasuki perkawinan, selama menjalani kehidupan keluarga, hingga setelah perceraian. Tanpa jaminan tersebut, keluarga akan terus menjadi ruang tempat ketimpangan direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Perdebatan Kontemporer Konsep Keluarga
Perdebatan kontemporer mengenai konsep keluarga tidak lagi berhenti pada pertanyaan tentang bentuk keluarga yang ideal melainkan bergeser pada bagaimana setiap keluarga menjadi ruang yang bebas dari kekerasan, diskriminasi dan relasi kuasa yang represif dan eksploitatif. Penghormatan terhadap keberagaman gender dan seksualitas sebagaimana tercermin dalam berbagai budaya di Indonesia, merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap orang mengalami kehidupan keluarga sebagai tempat terindah, aman dan bermartabat.
Komitmen yang mengemuka dalam berbagai diskusi di Jenewa menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak berhenti di depan pintu rumah. Negara tetap memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa ruang privat tidak menjadi zona bebas hukum tempat diskriminasi dan kekerasan berlangsung tanpa perlindungan maupun pertanggungjawaban.
Karena itu, membangun keluarga yang menghormati hak asasi manusia tidak cukup dilakukan melalui perubahan budaya semata. Negara harus memastikan adanya hukum yang adil, pembagian peran yang setara, penghapusan stereotip gender sejak dini, serta pengakuan terhadap nilai ekonomi kerja-kerja perawatan yang selama ini sebagian besar dipikul perempuan.
Bagi Indonesia, semangat yang lahir dari Jenewa perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Reformasi Undang-Undang Perkawinan perlu dilanjutkan agar benar-benar menjamin kesetaraan hak dalam keluarga. Sistem pencatatan perkawinan harus menjangkau seluruh warga negara sehingga perempuan dan anak memperoleh kepastian hukum. Di saat yang sama, pendidikan pranikah perlu diarahkan pada pembangunan kemitraan yang setara, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, dan pengelolaan ekonomi keluarga secara bersama.
Pengalaman LBH APIK selama puluhan tahun memperjuangkan reformasi hukum keluarga menunjukkan bahwa perubahan tidak pernah mudah. Ia selalu berhadapan dengan tafsir keagamaan yang patriarkis, tradisi yang telah mengakar, dan tarik-menarik kepentingan politik. Namun justru karena itulah reformasi tidak boleh berhenti. Setiap langkah kecil menuju kesetaraan berarti membuka ruang hidup yang lebih aman bagi perempuan, anak, dan seluruh anggota keluarga.
Pada akhirnya, keluarga tidak kehilangan nilainya ketika perempuan dan laki-laki diperlakukan setara. Sebaliknya, keluarga memperoleh kembali martabatnya ketika setiap anggotanya dihormati sebagai manusia yang utuh. Yang menjadikan sebuah keluarga sebagai ruang kemanusiaan bukan jenis kelamin para anggotanya, melainkan kualitas relasi yang dibangun di dalamnya.Makna kemanusiaan yang dikandung oleh prinsip-prinsip hak asasi mansuia seharusnya diperluas agar dapat mencakup seluruh keragaman pengalaman manusia.
Setelah mengikuti berbagai diskusi di Jenewa, saya semakin memahami makna kalimat yang diungkapkan Eleanor Roosevelt yang saya kutip pada permulaan esai ini. Masa depan kemanusiaan tidak pertama-tama ditentukan oleh apa yang diputuskan di ruang sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di ruang parlemen sebuah negara, melainkan oleh bagaimana setiap keluarga memperlakukan perempuan, laki-laki, anak-anak, dan seluruh anggota keluarga dengan hormat dan setara.
Eleanor Roosevelt benar. Penghormatan terhadap hak asasi manusia bermula dari tempat-tempat kecil yang dekat dengan rumah. Dari cara seorang anak diperlakukan. Dari cara perempuan dihormati. Dari cara keluarga menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.
Jika keluarga menjadi tempat pertama bagi manusia untuk belajar tentang kesetaraan, maka di sanalah masa depan kemanusiaan sesungguhnya dimulai. Keluarga tidak memperoleh legitimasi moral karena bentuknya, melainkan karena kemampuannya menjadi ruang di mana setiap anggotanya diperlakukan sebagai manusia yang setara, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
——————-
*Penulis.Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, aktivis gerakan perempuan Indonesia

