Kamis, 12 September 2024

Rakyat Miskin Tanggung Jawab Negara: Menteri Sosial dan Gubernur DKI Jakarta!

Oleh: Marlo Sitompul *

KABAR jeritan dari pak Zainudin, Sopir Bajaj bersama 3 orang anak dan cucunya yang tinggal di kolong Tol Penjaringan, Jakarta dan keluarga Suheri–Susanah di Tomang yang hanya makan nasi dan garam, yang diberitakan oleh tribunnews.com pada 22 September dan 16 September 2022, adalah bukti bahwa masih terdapat warga miskin di Jakarta yang belum terdata atau terjangkau dalam program perlindungan sosial dari Negara.

Di sisi yang lain, kami dari Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan juga telah banyak menerima laporan dari warga miskin kota yang belum mendapatkan Bantuan Sosial seperti BLT BBM, PKH, BPNT, PKH, dan Bantuan lainnya, kami dari Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan kembali menagih janji kepada negara. Paska kenaikan harga BBM pada bulan September 2022, beban ekonomi yang harus ditanggung masyarakat miskin meningkat. Hingga pekan pertama bulan Desember 2022, kami memperoleh laporan sebanyak 5.000 Kepala Keluarga dari provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah yang belum memperoleh program Bantuan Sosial dari negara seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan BLT BBM, dan Program Jakarta Lansia.

Berdasarkan temuan yang Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, prosedur rakyat miskin untuk memperoleh program bantuan sosial juga sangat rumit. Temuan ini menunjukkan bahwa rakyat miskin sulit melewati tahapan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation SIKS – NG yang di lakukan pada Tahun 2022. Padahal DKTS/SIKS – NG Kemensos sekarang menjadi acuan untuk kementerian dan Pemda, dalam memberikan bantuan Sosial bagi Rakyat Miskin. Meskipun kami dari Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan telah melakukan beberapa pertemuan dengan Pihak Kemensos (7 Oktober dan 13 oktober 2022) dan pihak Dinsos DKI Jakarta (31 Oktober 2022), hingga saat ini diperoleh perkembangan yang signifikan.

Belum lagi ditambah dengan kebijakan Kominfo yang harus menggunakan STB (Set Top Box) pagi pengguna TV Tabung. Fakta di lapangan saat ini, Rakyat Miskin sulit mendapatkan Set Top Box.

Di samping itu, kami juga memperoleh keluhan dari warga miskin di Jakarta yang bekerja di sektor informasi seperti Driver Transportasi Online (Gojek, Grab, dll), Sopir, dll juga dapat diberikan program perlindungan sosial dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) oleh negara seperti halnya Jaminan Kesehatan yang ditanggung oleh anggaran BPJS Kesehatan PBI APBN. Menurut Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, harapan Rakyat Miskin yang bekerja di sektor informal tersebut sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) tegas menjamin hak setiap orang di Indonesia “berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, dan Pasal 34 ayat (2) menyatakan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Skema mengikutkan rakyat dan penduduk untuk menjadi peserta jaminan sosial khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu telah diatur dan menjadi tugas pemerintah untuk secara bertahap mendaftarkan mereka sebagai Peserta Bantuan iuran (PBI) kepada BPJS. Pasal 14 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa ketentuan kewajiban pemerintah untuk mendata dan mendaftarkan kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu ke BPJS melalui skema PBI diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Menyikapi situasi di atas, kami dari Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, melalui aksi unjuk rasa damai ini ingin menyampaikan tuntutan agar pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia yang miskin benar-benar dapat diwujudkan sesuai perintah UUD 1945, benar-benar diwujudkan.

Oleh karena itu kami menuntut Menteri Sosial Dan Gubernur DKI Jakarta:

1. Segera memproses data sebanyak 5.000 Kepala Keluarga dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Lampung agar bisa memperoleh Program Bantuan Sosial dari Negara.
2. Permudah Akses Rakyat Miskin untuk mendapatkan Program Bantuan Sosial.
3. Berikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Sektor Infomal oleh Negara sebagaimana program JKN PBI yang telah dianggarkan oleh APBN.
4. Berikan Pelayanan Gratis di bidang Kesehatan, Pendidikan, Adminduk, Perumahan, dll bagi Rakyat Miskin Indonesia.
5. Perbesar Anggaran untuk Rakyat Miskin Indonesia.

Semoga Apirasi ini bisa di dengar oleh Ibu Menteri Sosial Dan Bapak Gubernur DKI Jakarta.

Perjuangkan Hak – Hak Rakyat Miskin Indonesia ! !

Jakarta, 13 Desember 2022

* Penulis Marlo Sitompul, Jubir dan Ketua Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan, Ketua Umun Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. (SPRI)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru