Kamis, 10 Juli 2025

RAKYAT YANG HARUS UNTUNG PAK..! Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang, Jokowi: Bukan Ormasnya!

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara atas kebijakannya memberikan ‘jatah’ Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Kebijakan itu sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa yang diberikan WIUP tambang tersebut adalah badan-badan usaha yang ada di Ormas. Ia menegaskan bahwa persyaratannya juga sangat ketat.

“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ungkap Presiden Jokowi Usai meninjau Lokasi Lapangan Upacara HUT Ke 79 RI, di Depan Istana Negara di IKN, Rabu (5/6/2024).

Sebagai gambaran, PP No 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024.

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Rakyat Harus Untung

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dengan IUP yang diberikan oleh Presiden Jokowi, maka seharusnya bisa ikut meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Lembaga agama setempat bisa mengajak umatnya mendirikan koperasi yang menjadi milik umat dari di wilayah tersebut untuk memanfaarkan hasil pertambangan setempat.

Setiap keluarga anggota koperasi dapat memiliki saham dan memperoleh keuntungan dari usaha pertambangan tersebut.

Koperasi tersebut akan menawarkan kerjasama yang adil dengan investor berbasiskan pembagian saham anggota koperasi tersebut.

Koperasi akan duduk bersama investor untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil antara kedua belah pihak. Koperasi akan melaporkan perkembangan tanggung jawabnya secara rutin pada umat secara transparan.

Manfaat yang didapat adalah sewa lahan, rekrutmen tenaga kerja warga setempat dan bagi hasil yang didapatkan langsung oleh setiap keluarga anggota koperasi. Dengan demikian sistim ekonomi koperasi akan tumbuh dan berkembang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Keuntungan bagi investor ada kepastian keamanan oleh masyarakat setempat karena masyarakat merasa memiliki usaha pertambangan tersebut. Sehingga usaha pertambangan bisa berkembang bersama peningkatan kesejahteraan rakyat setempat.

Lembaga agama harus menghindari membangun perusahaan yang akan hanya dimiliki oleh beberapa orang yang hanya berpikir bagi keuntungan antara elit-elit agama. Hal yang sama jika IUP diberikan pada ormas agama, karena tidak setiap umat menjadi anggota ormas tersebut. Ormas sebaiknya manjadi bagian dari pada lembaga agama setempat yang menjaga dan memastikan keadilan bagi masayarakatnya.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

ā€œ(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatā€

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

ā€œKeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.ā€ (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru