Rabu, 22 Januari 2025

Rampas CSR PT Vale, DPRD Minta Gubernur Sulteng Diperiksa

PALU- Klarifikasi hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi tentang dugaan pencucian uang atas pemberian dana CSR (Coorporate Social Responsibility) PT Vale ke Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp. 11,7 Miliar, dinilai salah konteks. Kejaksaan dan BPK diminta segera memeriksa Gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini ditegaskan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah M. Masykur kepada Bergelora.com di Palu, Sabtu (15/10).

“Peraturan Pemerintah adalah petunjuk pelaksana untuk mengatur hibah tetapi bukan petunjuk tekhnis penerimaan daerah. Penetapan Dana CSR masuk Pemprov tidak bisa diterjemahkan sebagai hibah karena jelas judulnya CSR.
Sementara belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pengelolaan Dana CSR sebagai bagian dari penerimaan dan belanja daerah,” ujarnya

Kata Masykur, Memorandum of Understanding (MoU) tidak bisa dijadikan alas hukum penerimaan daerah. Ia mengingatkan agar Pemprov tidak mengakali hukum dengan mengambil hak masyarakat.

“Dana CSR itu milik warga korban terdampak, bukan bagian yang tertulis sebagai penerimaan negara. Sudah ada sumber pendapatan negara dari Iuran Tetap dan Royalti. Seharusnya pada bagian ini yang dimaksimalkan,” tegasnya.

Muh Masykur juga meminta pihak Kejaksaan dan BPK segera memeriksa masalah ini. Selain itu DPRD Sulteng akan segera menyurati melaporkan kasus ini kepada KPK untuk dinilai secara hukum.

“Apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan unsur gratifikasi, atau hanya sekedar kesalahan prosedur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov, Drs. Ridwan Mumu, menjelaskan bahwa khusus dana hibah dari PT. Vale kepada Pemerintah dilakukan transparan dan diikat dengan MoU yang disepakati oleh pihak PT Vale dengan Pemerintah Provinsi.

“Dananya jelas, diterima dengan transparan dan nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada BPK karena masuk dalam batang tubuh APBD dan kepada pihak pemberi hibah,” terang Karo Humas Setdaprov (Lia Somba)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru