JAKARTA- Ratusan advokat memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail.
Menurut mereka, tindakan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan juga dengan Konvensi Internasional yang menyangkut profesi advokat, terutama Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Demikian Surat Protes Terbuka Forum Advokat Untuk Perlindungan Profesi (FAPP) yang ditujukan kepada Presiden RI dan beberapa lembaga negara.
Di bawah ini isi surat lengkap yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/7).
Kepada Yth :
- Presiden Republik Indonesia
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Pimpinan Komisi III DPR RI
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
HAL : PROTES TERBUKA
KAMI para advokat yang nama-namanya tercantum dibawah ini, dengan ini memprotes tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail, dengan alas an-alasan sebagai berikut :
- KEJAKSAAN AGUNG adalah penegak hukum yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus tunduk pada konsitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang bersangkutan, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Advokat dan Yurisprudensi;
- TINDAKAN KEJAKSAAN AGUNG melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan juga dengan Konvensi Internasional yang menyangkut profesi advokat, terutama Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat; Ayat (2) “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.”
- TINDAKAN KEJAKSAAN AGUNG melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail bertentangan pula dengan semangat reformasi yang justeru dapat merusak citra jajaran Kejaksaan Agung sendiri karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal ;
- BILAMANA KEJAKSAAN AGUNG betul-betul menghormati dan melaksanakan kritik dan perintah Presiden Republik Indonesia yang disampaikan olehnya pada beberapa kali upacara ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa maka KejaksaanAgung sudah seharusnya menghormati profesi advokat, kerahasiaan jabatan advokat dan hak kekebalan (immunitas) advokat sehingga tidak mungkin melakukan kecerobohan hukum dengan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;
- TINDAKAN KEJAKSAAN AGUNG melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail itu dan kehebohan publik menyusul tindakan penggeledahan dimaksud secara tidak langsung dapat merusak pula citra Indonesia di mata internasional, khususnya dalam proses penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang pada gilirannya dapat merugikan Indonesia di bidang perekonomian dikarenakan dapat membuat investor asing menjadi ragu menanam investasi di Indonesia;
BERDASARKAN hal -hal yang dikemukakan tersebut di atas, kami para advokat yang tergabung dalam FAPP menuntut pada Kejaksaan Agung untuk :
- MENGHORMATI konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan konvensi internasional yang bersangkutan dengan dan yang melindungi profesi advokat ;
- MENINGKATKAN profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus ;
- MENINDAK tegas pejabat di KEJAKSAAN AGUNG yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;
- MENUNTUT JAKSA AGUNG untuk meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail ;
Jakarta, Indonesia,
17 Juli 2023.
Kami Para Advokat yang menyatakan sikap dan protes :
- Nursyahbani Katjasungkana.
- Kamal Firdaus
- Dony Hendrocahyono
- Dwiyanto Prihartono
- Fathi Hanif
- Abdul Haris
- Irwandi Loebis
- Irfan Fadila Mawi
- Iwan Kurniawan
- Johan Imanuel
- Penta Peturun
- Meydi M. Putra, S.H
- Sarhani, S.H
- Esmail Newawi
- Ramli
- Andika Pratama
- Putra Nata.S.,Sh.,Mh
- Windu Hasibuan
- Ario Trisna Praja
- Setiady Rosasi
- Alicia Darma Kesuma
- Saidan
- Ahmad Mulfi
- Novellia Yulistin
- Nur Rahmat
- 26.Rifandy Ritonga
- Erlangga Nk
- Alvi Aprian
- Fajriannur
- Erniyati
- S. Andriyanti Chaidir
- M. Iqbal Syahbanu
- Alamsyah Hamdani
- Haneda Sri Lastoto
- Syamsul Bahri Radjam
- Irianto Subiakto
- Maharani Caroline
- Edy Halomoan Gurning
- Abdul Kadir W
- Firmansyah
- A N W A R
- Sudi S
- Winarso
- Alkap Masri
- Nur Amalia
- Abdul Azis
- Dahlang
- Nitaria Angkasa
- Dermawan Mh
- W. Yusup, S.H
- Nuzirwan
- Hermawanto
- Suryadi,S.H
- M. Hasbi Abdullah, Sh.
- Abdul Fickar Hadjar
- Teguh Purnomo.
- Faiz Nugroho
- Wahyu Widayati.
- Nur Ismanto.
- Ady Surya
- Marulitua Rajagukguk
- Romy Leo Rinaldo
- Rachmawati Putri.
- Dr. Najib Gysmar, Sh, Ll.M.
- Al Walid Muhammad, Sh, Mh.
- Fajar Mulia.
- Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Sh, Mh.
- Dr. Ariyanto, Sh.
- Dr. Imam Hidayat, Sh.
- Dr. Munir Sidqon, Sh, Mh.
- Hemasari Dharmabumi.
- Dr.Trisno Rahardjo, Sh.
- Awang Guntoro, Sh.
- Rr Werdi Hapsari Murti, Sh.
- J. Richard Riwoe.
- Aretha Aurora, Sh.
- Aprilia Supaliyanto, Sh.
- Julian Duwi Prasetia, Sh.
- Supriyono, Sh.
- Zulfikri Sofyan, Sh.
- Pradnanda Berbudy, Sh.
- Fathor, Sh.
- Kunto Wibisono, Sh.
- Budi Ansyahri, Sh.
- Bambang Wirawan.
- Amril Nurman, Sh, Mh.
- Tri Sulistiyono, Sh.
- Muhammad Iqbal, Sh.
- M. Fachri Hasyim, Sh.
- Intan Nur, Sh, Mh.
- Shahib Syafaat Borland, Sh.
- Eko Prasetyo Wibowo, Sh.
- Fahrur Rozi.
- Juniedy Rachmat, Sh
- Prawiro Priyo Hartono, Sh.
- Hm Zamzam Wathoni, Sh.
- Teguh Rm, Sh, Mh.
- Aviv Dihan Kuntoro.
- Rudi Hermanto.
- Afnan Malay.
- Mekanik, Sh, Mh.
- Hendri, Sh.
- Zulkifli Hasanuddin, Sh.
- Alvon Kurnia Palma.
- Anteng Pambudi.
- Achmad Perwira Utama, Sh.
- H. Deddy Suwadi S, Sh.
- Fachim Fahmi.
- Chandera H, Sh, M. Hum.
- Wowon Wisnu, Sh
- Sunu W. Ciptautama, Sh.
- Sonny Lunardi, Sh.
- Yolis Suhadi, Sh, Mh.
- Bastari Ilyas, Sh.
- Zulkifli Hasanuddin S.H
- Mulyadi Harun
- Syamsul Munir
- Moch. Ainul Yaqin
- Ismail Lubis
- Umi Mujiarti
- Hafiludin
- Fajar Irawan H
- Ivan Valentina A
- Roni Mantiri
- M. Guntur Ohoiwutun
- Chandera H, Sh. Mhum
- Romi Habie, S.H.
- Arfian Indrianto S.H.,M.H.
- Depronsyah Kobara, Sh., Mh
- Anggalani Wisesa
- Suripta, Sh.