JAKARTA- Tindakan pemerintah untuk bagi sertifikat tanah milik perkebunan teh PT. Tenggara Perkebunan Maleber di Cianjur dianggap ilegal, karena tidak dilakukan sesuai prosedur dan merugikan pihak perkebunan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perkebunan, DR. Ir. Delima Hasri Azahari, MS. kepada pers di Jakarta, Selasa (10/5).
“Tanah itu diklaim sebagai tanah terlantar padahal ada pemegang sah HGU nya hingga tahun 2024. Tapi saat ini BPN tidak mengeluarkan surat status tanah terlantar, tapi belakangan sertifikat dibagi-dibagikan pada perambah. Ini demi pencitraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan PT. Tenggara Perkebunan Maleber adalah pemegang HGU seluas 304 Ha milik pengusaha Arifin Panigoro. Sementara ini areal yang sudah digarap perusahaan seluas 89 ha. Menurutnya sertifikat akan dibagikan kepada perambah liar diatas lahan HGU yang sah dan masih berlaku.
“Sisanya 215 ha dimasukan sebagai tanah terlantar. Namun tahun 2013 dikeluarkan dari data base perkebunan terlantar dengan surat dari BPN Pusat. Tiba-tiba di sampaikan oleh Memet, Kepala BPN Cianjur bahwa ada surat Menteri Agraria dan Tataruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyatakan areal HGU PT. Tenggara Perkebunan Maleber sebagai tanah terlantar dan dikuasai negara, sehingga dapat diterbitkan sertifikasi pada perambah,” jelasnya.
Sementara itu, administratur PT Tenggara Perkebunan Maleber, Henri Adrianto menjelaskan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur sudah mengakui ada kejanggalan tindakan BPN Cianjur dalam kasus ini.
“Namun BPN Cianjur sepertinya mendapat tekanan hebat dari pihak pihak tertentu termasuk dari pejabat teras BPN asal Cianjur untuk melaksanakan pembagian sertifikat kepada perambah untuk mendapat simpati dan dukungan politis untuk kepentingan pribadi,” jelasnya kepada pers
Ia menyesali, proses perpanjangan HGU masih terlalu lama, lebih dari 1 (satu) tahun belum juga terbit SK HGUnya. Hal ini membuat para pengusaha perkebunan tidak memiliki kepastian hukum dalam waktu yang terlalu lama, sehingga timbul was-was dalam melanjutkan usaha dan investasi berikutnya.
“Selain itu keterlambatan tersebut, memicu terjadinya okupasi liar, sebagaimana marak terjadi akhir-akhir ini. Sampai saat ini menurut Henri Adrianto pihak PT Tenggara Perkebunan Maleber dihalang-halangi untuk bisa bertemu dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.
Sementara itu secara terpisah Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh di kampung Guntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (10/5) mengadakan pembagian sertifikat tanah pada perambah lahan perkebunan teh PT. Tenggara Perkebunan Maleber itu.
“Acara ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tataruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan dalam rangka redistribusi tanah reforma agraria,” ujarnya dalam undangan yang beredar (Andreas Nur)