PONTIANAK- Kalangan lembaga swadaya masyarakat menilai Rektor Universitas Tanjungpura, Pontianak, Thamrin Usman, secara langsung telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto.
“Thamrin secara jelas-jelas mengklaim dalam rapat pertemuan internal di lingkungan Universitas Tanjungpura, Senin, 31 Agustus 2015, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto, sangat hormat dengan dirinya,” kata Ketua Lembaga Swadaya Peduli Korupsi Provinsi Kalimantan Barat, Kamaruzzaman Husaini, kepada Bergelora.com di Pontianak, Jumat (18/9)
Klaim Thamrin, untuk memberikan alibi di lingkungan internal Universitas Tanjungpura, bahwa kasus korupsi Rp17,539 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN) 2013, dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Untan, tidak akan ditindaklanjuti.
Padahal Direktur Reserse Umum Polda Kalbar, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Rp17,539 miliar yang merugikan negara sekitar Rp7 miliar.
Pada periode 31 Agustus – 14 September 2015, sudah 10 orang di lingkungan Untan Pontianak sudah diperiksa penyidik Dirreskrimum Polda Kalbar.
“Saya harap Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto segera menetapkan Thamrin Usman sebagai tersangka. Thamrin Usman otak di balik dugaan korupsi merugikan keuangan negara Rp7 miliar di FKIK Untan,” kata Kamaruzzaman.
Diungkapkan Kamaruzzaman, apabila Thamrin Usman tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, nantinya malah terus-terusan besar kepala. Padahal ada tiga warga masyarakat membuat laporan polisi tentang korupsi di FKIK Untan tanggal 10 Agustus 2015.
Kamaruzzaman mengingatkan Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto untuk tidak membiarkan Thamrin Usman melecehkan institusi Polda Kalbar, dengan memberikan jaminan kasus di FKIK Untan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Reputasi Brigjen Arief Sulistyanto sebagai Kapolda Kalbar selama ini dikenal sangat baik, tegas dan konsisten. Tapi kesan dimaksud akan hilang, apabila Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto tidak segera menetapkan Thamrin Usman sebagai tersangka,” ujar Kamaruzzaman. (Jimmy Kiroyan)