Senin, 23 Juni 2025

Revisi UU Pilkada Atur Dualisme Dalam Partai

JAKARTA- Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu direvisi untuk mengatasi dualisme kepengurusan dalam satu partai politik. Revisi terhadap undang-undang ini merupakan jalan keluar bagi partai-partai yang masih bertikai dan belum mendapatkan keputusan hukum final.

 

“Saya optimis UU Pilkada tsb pada akhirnya akan direvisi karena menjadi kebutuhan dalam mengatasi adanya pertikaian atau dualisme kepengurusan suatu parpol,” Demikian Bendahara Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (16/5).

Revisi ini menurutnya bukan hanya untuk kebutuhan sesaat saja tapi juga untuk jangka panjang. Karena menurutnya tidak tertutup kemungkinan partai-partai lain juga akan mengalami pertikaian dan dualisme seperti Golkar dan PPP.

“Siapa yang bisa menjamin PDIP atau bahkan PD yang baru saja selesai kongres tidak ada persoalan dimasa mendatang?” ujarnya.

Ia  mengingatkan bahwa keikutsertaan parpol peserta pemilu dalam pilkada adalah suatu keniscayaan yang dijamin Undang-undang. Namun persoalan yang harus dicarikan solusinya adalah manakala ada parpol yang memiliki dualisme kepengurusan.

“Dalam Undang-undang memang sudah diatur yang berhak adalah yang mengantongi SK Menkumham. Namun kalau SK nya sendiri kemudian di tunda keberlakuannya oleh putusan sela pengadilan karena bermasalah bagaimana jalan keluarnya? Nah, Undang-undang yang ada belum mengatur hal tersebut. Akan menjadi debatable yang tidak akan ada ujungnya,” jelasnya.

Menurutnya pemerintah dan KPU tidak bisa jalan sendiri untuk menambah anggaran Pilkada kalau DPR tidak menyetujui. Oleh karena itu revisi undang-undang adalah jalan keluar dalam menjawab persoalan Pilkada disaat masih ada  dualisme kepemimpinan dalam tubuh partai-partai yang akan ikut Pilkada.

“Memangnya pemerintah bisa juga jalan sendiri hanya bersama KPU kalau tambahan anggaran pilkada tdk disetujui DPR? Ini bukan soal menang-menangan atau kuat-kuatan. Ini persoalan bangsa yang harus dicarikan jalan keluar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kemungkinan terjadinya pergesekan di akar rumput dalam Pilkada jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur pilkada yang diikuti oleh partai-partai yang sedang mengalami konflik internal.

“Apa pemerintah, KPU dan pihak keamanan siap mengatasi gesekan akar rumput kalau aturan main tidak secara jelas mengatur dalam bentuk undang-undang ketika ada pihak yang tidak boleh ikut pilkada?”

Munas Odong-odong

Sementara itu Konflik dalam tubuh Partai Golongan Karya masih terus berlanjut. Penambahan tersangka oleh Kabareskrim Polri atas pemalsuan dokumen Munas Golkar di Ancol dengan ancaman hukuman diatar 5 tahun semakin mendelegitimasi Munas Golkar yang diadakan di Ancol oleh kelompok Agung Laksano.

“Ini semakin menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa munas Golkar yang diselenggarakan di Ancol oleh tim penyelamat partai golkar itu adalah munas jadi-jadian atau munas odong-odong,” ujarnya.

Ia memastikan fakta di atas akan menguatkan keyakinan hakim, baik di pengadilan Jakarta Utara maupun di PTUN untuk membatalkan SK Menkumham sekaligus mengesahkan hasil Munas Golkar di Bali.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Dua tersangka baru yang ditetapkan berinisial MJ dan S.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MJ dan S belum diketahui kapan akan diperiksa.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten Dadat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim per tanggal 11 Maret 2015.

Zoerman melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan terhadap sejumlah kader Golkar. Laporan pemalsuan dokumen ini berawal dari konflik internal partai berlambang pohon beringin antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru