MADIUN- Dua orang pasien yang sudah meninggal masih ditagih membayar iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan. Supiati dan Sugiyo warga Kabupaten Madiun meninggal bulan April 2014, tetap mendapat surat tagihan iuran dari BPJS Kesehatan Cabang Madiun. Demikian laporan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Madiun, Arief Witanto kepada Bergelora.com di Madiun, Jumat (15/5).
Ia menjelaskan semasa sakit, kedua pasien tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Almarhumah Supiati (60 tahun) warga Dusun Beran, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun mengalami sesak nafas menahun, meninggal karena Demam Berdarah pada jam 18.45, Rabu (22/4) 2014 lalu di RSUD Caruban, Madiun.
“Perempuan ini sebetulnya sudah sejak lama menderita sesak nafas yang membuatnya harus sering bolak-balik dari rumahnya ke Puskesmas, seringkali ia periksa 2 kali dalam seminggu,” jelas Arief Witanto.
Pada tanggal 7 Maret 2014 Supiati didaftarkan sebagai pasien BPJS Mandiri oleh suaminya dengan NIK 3519064904550001 dengan harapan mendapatkan layanan yang optimal melalui layanan BPJS.
“Pada awalnya dilayani dengan baik dan tidak ada persoalan ketika pertama-kali periksa. Beberapa saat kemudian, petugas Puskesmas Mundu Gemarang Madiun. menjelaskan bahwa BPJS hanya bisa memberikan obatnya dalam 1 bulan hanya sekali. Kalau dalam 1 bulan periksa lebih dari 1 kali maka periksa beserta obatnya yang lain harus dibayar sendiri karena tidak ditanggung oleh BPJS. Selanjutnya harus membayatar pemeriksaan dan obatnya sebagai pasien umum,” jelasnya.
Ahirnya pasien menggunakan layanan Kartu PKH (Progam Keluarga Harapan) dari Dinas Sosial karena kecewa dengan pelayanan BPJS. Hingga kematiannya karena terkena, ia malahan menggunakan Jamkesda/SPM dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
“Nah setelah ia meninggal itulah justru keluarga mendapatkan surat tagihan dari Kantor BPJS Cabang Madiun agar membayar tunggakan selama 12 bulan sebesar Rp 336.090 tertanggal 13 April 2015,” ujarnya.
Tentu saja suami Almarhumah Supiati kaget dan menolak untuk membayar iurannya karena selama ini ia tidak pernah lagi menggunakan Kartu BPJS milik istrinya.
Sementara itu hal yang sama terjadi pada Almarhum Sugiyo yang beralamatkan dan Almarhum Sugiyo yang beralamatkan Dusun Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Sugiyo yang meninggal pada bulan April 2014 ini mendapatkan surat tagihan dari BPJS cabang Madiun sebesar Rp 846.090 (Dendy Yulianto)