Oleh: G. Sasongko *
“REVOLUSI sudah dimulai dari istana” ujar Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono, dalam pidato politik 1 Juni 2026, tentu saja segera menyulut kontroversi. Frase ‘revolusi sudah dimulai dari istana’ selain mengingatkan kita pada konsep ‘revolusi dari atas’ (revolution from above), juga sekaligus menandai pengakuan Agus Jabo bahwa sejarah Indonesia sedang berada di titik kritis persimpangan jalan yang menentukan arah masa depan bangsa.
Kita bisa melihat substansi orasi Agus Jabo bertumpu pada tiga pilar yang sangat relevan dengan kerangka teori revolusi dari atas, sebuah upaya transformasi struktural yang digerakkan dari puncak kekuasaan.
Pertama, penegasan Agus Jabo bahwa Prabowonomic adalah membangun jalan kemakmuran rakyat dengan bersandarkan Pasal 33 UUD 1945, yang selama ini telah diabaikan begitu saja dalam desain kebijakan pembangunan. Arah pembangunan nasional saat ini disebutnya sebagai berbeda “180 derajat” dengan model pembangunan dari rezim-rezim sebelumnya.
Kedua, kebijakan Prabowonomic adalah antitesis atau perlawanan terhadap Serakahnomics. Sedang Agus Jabo mendefinisikan Serakahnomics sebagai kembalinya kapitalisme dengan watak kerakusan ekonomi atau imperialisme. Bukan saja selama ini Serakahnomic telah berdampak menciptakan ketimpangan struktural, melainkan juga menyebabkan terjadinya dominasi oligarki terhadap wajah perekonomian nasional. Ia mengidentifikasi tiga “musuh rakyat” yaitu imperialisme, oligarki, dan birokrat korup, sebagai sasaran yang harus “dijebol dan disikat”.
Terakhir atau ketiga, Prabowonomic adalah transformasi institusional ekonomi nasional dari kapitalisme pasar bebas menuju ekonomi kerakyatan. Menurutnya, semua itu akan diwujudkan melalui strategi hilirisasi dan industrialisasi nasional, kedaulatan pangan dan energi, serta penguatan struktur koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional di masa depan.
Bahkan lebih jauh lagi. Prabowonomic ia definisikan sebagai konsep pembangunan bernafaskan ekonomi Pancasila sekaligus pengejawantahan konsep Tri-Sakti Presiden Soekarno. Arah kebijakan Prabowonomic, masih seturut Agus Jabo, dimaksudkan untuk mewujudkan pembangunan demokrasi ekonomi di Indonesia.
Kita tahu, kekuatan utama narasi Prabowonomic terletak pada klaim legitimasi konstitusionalnya, Pasal 33 UUD 1945: ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Lazim disebut “ekonomi konstitusi” jelas bukanlah klaim baru; ini adalah pengaktifan kembali amanat konstitusional UUD 1945 yang telah lama “tidur” di bawah rezim neoliberalisme pasca-Reformasi.
Oleh sebagian pengamat, kebijakan Prabowonomic ini sering dimaknai sebagai pergeseran dalam paradigma kebijakan pembangunan nasional. Jika selama ini kebijakan pembangunan nasional cenderung mendasarkan pada model ekonomi pasar bebas, maka kini perlahan namun pasti berubah haluan menuju penguatan model kapitalisme negara.
Persimpangan Jalan Sejarah
Persoalannya ialah publik (termasuk di sini pasar) justru memaknai kebijakan Prabowonomic membawa problem kelemahan struktural, yaitu: memburuknya kualitas pengelolaan fiskal negara berikut aspek transparansi dan tata kelola kelembagaan Kabinet Merah-Putih, yang dijalankan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip dan kaidah teknokratik dan meritokrasi. Bahkan terkait kebijakan otoritas bank sentral, Bank Indonesia, yang semestinya notabene bersifat otonom dan independen, juga telah digerus persepsi kekhawatiran publik sebagai telah diintervensi oleh pemerintah.
Pun muncul kritik terkait ketidakpastian arah kebijakan pembangunan nasional, ketidakpastian hukum, serta potensi terbentuknya kapitalisme kroni baru (baca: “oligarki baru”) dengan disertai menguatnya kembali praktik perburuan rente dan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), selama hampir dua tahun berselang implementasi Prabowonomic.
Penahanan Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) dan dua wakilnya karena sangkaan korupsi; belum lagi catatan publik soal impor kendaraan roda empat dari India sebanyak 105.000 unit oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, yang tanpa transparansi dan abai pentingnya mekanisme _checks and balances_ dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa; plus surat resmi KADIN Tiongkok (China Chamber of Commerce) yang berisi keluhan memburuknya iklim investasi di lapangan. Dari tiga kasus itu sudah cukup sebagai indikator perihal lemahnya kapasitas negara untuk menjalankan agenda besar revolusi dari atas.
Implikasinya tak main-main dan sangat serius. Semua ini bermuara memantik meningkatnya persepsi resiko masa depan ekonomi Indonesia di kalangan pebisnis bahkan hingga pada level global.
Asia Times dalam Indonesia’s dangerous return to state-controlled trade misalnya, memperingatkan kita: ketika pemerintah mulai mengendalikan siapa yang bisa menjual, mengekspor, dan mengakses pasar, maka kebijakan nasionalisme ekonomi seperti ini seringkali meluncur menuju oligarki baru.
Tak kecuali belum lama berselang, The Economist melalui dua artikelnya, Indonesia, the Biggest Muslim-Majority Country, is On a Risky Path dan Indonesia’s President is Jeopardising the Economy and Democracy, juga menyuarakan kecemasan serupa: bahwa kebijakan Prabowonomic, mulai dari penguatan peran negara, hilirisasi industri, program sosial, koperasi desa, hingga pembentukan Danantara Indonesia, dipandang membawa resiko besar terhadap ekonomi maupun demokrasi Indonesia.
Pada titik ini harus disadari, bahwa kelemahan paling fundamental dari Prabowonomic, jika dianalisis menggunakan kerangka teori revolusi dari atas, justru terletak pada ironi yang inheren dalam model ini. Seperti diingatkan oleh Trimberger, revolusi dari atas yang dipimpin oleh mesin negara (birokrat dan militer) dapat gagal jika aparatus negara tidak cukup otonom dari kepentingan kelas dominan, atau sebaliknya, jika aparatus tersebut justru pada akhirnya menciptakan kelas dominan baru.
Secara sociology of knowledge istilah ‘revolusi dari atas’ pertama kali diperkenalkan secara sistematis oleh Barrington Moore Jr. dalam Social Origins of Dictatorship and Democracy (1966). Moore sederhananya membedakan tiga pola modernisasi politik: revolusi borjuis dari bawah yang berujung pada sistem demokrasi (Inggris, Perancis, AS); revolusi dari atas yang berujung pada sistem fasisme (Jerman, Jepang); dan revolusi petani dari bawah yang berujung pada sistem komunisme (Rusia, China).
Teori ini kemudian dikembangkan oleh Ellen Kay Trimberger (1978) dalam Revolution from Above: Military Bureaucrats and Development in Japan, Turkey, Egypt, and Peru. Menurut Trimberger, Jepang di bawah agenda Restorasi Meiji, Turki di bawah Kemal Ataturk, Mesir di bawah Nasser, dan Peru di bawah Velasco, semua mendorong agenda pembangunan dan modernisasi dari atas dengan mengandalkan piranti struktur aparatus negara.
Dalam karya ini Trimberger memperlihatkan posisi negara sebagai “relatif otonom” laiknya konsep Negara Bonaparte-nya Karl Marx, di mana (aparatus) negara dalam posisi relatif otonom dari dominasi kepentingan kelas dominan. Mereka bukan hanya tidak direkrut dari kelas dominan, melainkan mereka juga tidak memiliki jejaring ikatan sosial dan ekonomi dengan kelas dominan. Oleh karena itu, sebagai aparatus negara mereka dapat bekerja independen, mengedepankan asas profesionalisme (merit system), dan terbebas dari resiko moral hazard maupun potensi konflik kepentingan terkait posisi kepentingan kelas dominan.
Dari sini saja, kita tahu ada banyak prasyarat sosial dan politik (sine qua non) yang tidak atau belum terpenuhi sebagai fondasi implementasi konsep revolusi dari atas Prabowonomic. Sekedar memindahkan nadi besar APBN dan ekonomi nasional dari dominasi 9 Naga kepada 9 Haji, jelas tidaklah cukup. Pasalnya secara substansial tentu tidaklah berbeda apakah ekonomi nasional didominasi oleh 9 Naga ataukah 9 Haji.
Tak kecuali, melihat proses pembentukan institusi Danantara Indonesia. Bukan saja Danantara telah mengkonsentrasikan seluruh aset nasional, melainkan juga melakukan sentralisasi hulu-hilir ekonomi di sektor sawit (PT Agrinas Pangan Nusantara) maupun mendorong di hilir kebijakan satu pintu ekspor komoditas strategis (PT Danantara Sumberdaya Indonesia). Agenda ambisius yang sangat strategis ini pun tak serta merta bisa kita anggap sebagai “problem solving” model revolusi dari atas pada sektor riil dan portofolio. Sebab, kita tahu, selain pertimbangan loyalitas dan akomodasi politik, rekrutmen para pejabatnya oleh Presiden PS justru diisi orang-orang yang memiliki afiliasi dengan kelas dominan dari kelompok bisnis tertentu, bukan atas pertimbangan aspek kompetensi dan kapabilitas.
Di sinilah Agus Jabo mungkin salah melihat syarat-syarat niscaya (sine qua non) dalam revolusi dari atas dan alpa membaca pelajaran berharga dari sana: bahwa jalan menuju kemakmuran tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian dan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, tanpa kompetensi, kapabilitas dan integritas aparatus negara serta konsistensi arah kebijakan pembangunan dan kepastian hukum, plus tidak adanya komunikasi publik yang efektif, maka revolusi dari atas tidak akan menghasilkan Indonesia yang adil dan makmur. Yang akan lahir justru distorsi pasar semakin akut, ketakutan investor melakukan ekspansi dunia usaha, ekonomi semakin bocor dan korup, terjadi pembentukan ulang formasi kapitalisme kroni dan oligarki baru beriringan dengan negara meniti rute otoritarianisme atau bahkan fasisme di satu sisi, dan respon sikap masyarakat yang semakin terpolarisasi dan terpecah belah di sisi lain.
IHSG ambrol dan depresiasi tajam rupiah atas dolar AS terjadi—tampak bukanlah sekadar gejolak sementara geopolitik global. Ini adalah alarm keras dari dunia bisnis: peningkatan persepsi resiko bahwa fondasi ekonomi nasional sedang digerogoti oleh banyak unsur ketidakpastian—musuh utama sektor riil dan ajang spekulasi sektor portofolio—yang jika tidak segera dibenahi secara fundamental bukan tak mungkin bakal membawa Indonesia menuju babak awal sejarah tragedi besar yang bernama “negara gagal”.
Saya bukan tidak percaya signifikansi ekonomi konstitusi dan “Gerakan Pasal 33 UUD 1945”. Ini langkah benar dan bersifat agenda transformatif bagi upaya penataan ekonomi nasional yang lebih berkeadilan. Tapi, saya skeptis pada model bisnis dan tata kelola serta kapasitas negara untuk mengimplementasikan kebijakan itu. Sebab, pada akhirnya toh tidak bakalan ada revolusi dari atas yang berhasil jika ekonominya sendiri malah hancur.
———
*Penulis G. Sasongko, pengamat sosial, aktivis 98.

