Kamis, 30 Maret 2023

RUSAKNYA DUNIA PENDIDIKAN..! Rektor Universitas Udayana Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Melonjak Jadi Rp 105 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga dinilai terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara),” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Kerugian Negara Rp 105 Miliar

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Tak hanya mengumumkan tersangka baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mengungkap lonjakan kerugian negara dalam kasus ini. Dari sebelumnya Rp 3,8 miliar menjadi Rp 105 miliar lebih.

“Disimpulkan tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI,” paparnya kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian perekonomian menjadi Rp 334 juta lebih.

Sebelumnya, jaksa juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga pejabat rektorat yang menjadi tersangka itu adalah IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinisial NPS juga dinyatakan terlihat, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Ditambahkan oleh Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali, penetapan pejabat berinisial Prof. Dr. INGA tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasisw Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018 sampai 2020.

Dia juga mengatakan bahwa, lonjakan dari Kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan yang mendapati adanya penerimaan yang besarnya tidak sesuai aturan dari total Rp 334 miliar dana SPI Unud.

“Seolah-olah resmi, dan kita temukan juga peraturan yang tidak buat,” tandasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,594PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru