Sabtu, 14 September 2024

Saatnya Bagi Hasil Keuntungan 15% Buat Buruh

JAKARTA- Tugas dewan-dewan buruh yang dibentuk disetiap perusahaan dan industri nasional adalah bersatu dengan pengusaha untuk meningkatkan keuntungan perusahaan agar dapat memenuhi kesejahteraan kaum buruh. Untuk itu Dewan buruh harus memperjuangkan disetiap perusahaan dan industri, bagi hasil keuntungan 15 persen untuk buruh dan pekerja. Hanya dengan cara demikian Industri nasional bisa dibangun untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 demikian pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (6/11).

 

“Sehingga kaum buruh tidak bergantung lagi menuntut kenaikan UMR setiap tahun yang pasti akan diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok dan tidak akan mensejahterakan buruh,” ujarnya.

Menurutnya setiap serikat pekerja di dalam pabrik perlu segera mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian dewan buruh dan sistim bagi hasil yang akan diajukan pada perusahaan.

“Para penguasaha nasional kami harap bisa berpikir lebih panjang dan bekerjasama dengan semua dewan-dewan buruh di dalam pabrik dan perusahaan bahwa hanya dengan bersatu antara buruh dan pengusaha maka kita bisa melipat gandakan keuntungan buat buruh dan pengusaha dan membangun industri nasional menghadapi MEA 2015,” jelasnya.

Sudah tentu menurutnya dengan sistim bagi hasil, kaum buruh ikut bertanggung jawab terhadap peninkatan produksi dan kualitasnya, karena bukan hanya pengusaha tetapi kaum buruh ingin melipat gandakan keuntungan.

“Kaum buruh pasti akan bekerjasama dengan pengusaha untuk menjaga kelangsungan usaha, karena pabriklah yang meningkatkan kesejahteraan buruh,” katanya.

Ia mengatakan bahwa sistim bagi hasil bisa dimasukkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan kesepakatan kerja antara buruh dan pengusaha.

“Tidak akan ada perusahaan yang bangkrut karena sistim bagi hasil keuntungan dengan buruh dan pekerja. Yang terjadi saat ini perusahan bangkrut dan tutup karena upah rendah menyebabkan buruh mogok. Ketika upah ditetapkan naik oleh pemerintah, maka harga bahan dasar naik dan tidak terbeli oleh penguasaha,” ujarnya.

Kenaikan Upah

Sebelumnya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran UMP yang diminta oleh KASBI untuk pekerja lajang yaitu Rp3.767.389 dari yang berlaku saat ini yaitu Rp 2.441.000.

“Kami menuntut pemerintah khususnya Disnakertrans DKI Jakarta supaya dalam menetapkan UMP nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh,” Demkian Ketua Umum KASBI, Ninig Elitos kepada Bergelora.com.

KASBI menilai UMP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur saat ini hanya mengacu pada kebutuhan hidup minimum, sangat jauh dari besarnya pengeluaran secara riil.

“Banyak buruh yang terpaksa harus bekerja lembur atau mengambil kerja sampingan agar kebutuhan riil mereka tercukupi,” ujarnya.

Untuk itu KASBI menuntut revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 terkait dengan komponen penentu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 80 item.

Selain itu KASBI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar 46 persen karena akan berdampak besar bagi kenaikan harga kebutuhan hidup lain. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru