Sabtu, 2 Desember 2023

Dirikan Dewan Buruh Hadapi MEA 2015

JAKARTA- Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka industri nasional harus ditopang oleh persatuan antara pemilik modal dan kaum pekerja dan buruh. Agar investasi asing yang masuk ke dalam negeri bukan semata-mata memberikan keuntungan pada investor tetapi bisa mendorong pertumbuhan industri nasional yang memenuhi kesejahteraan rakyat dan kaum buruh sendiri. Hal ini disampaikan oleh pimpinan Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono kepada Bergelora.com.

 

“Untuk itu kita sedang mempersiapkan sebuah dewan buruh dari tingkatan nasional sampai tingkatan daerah dan pabrik, yang bisa menjadi wadah konsolidasi semua gerakan buruh untuk memperkuat industri nasional,” ujarnya.

Tugas dewan buruh menurutnya adalah menetapkan kebijakan industri nasional dalam era MEA untuk melindungi buruh dari perilaku eksploitasi dan penindasan.

“Sudah saat gerakan buruh ikut memberikan masukan bagaimana seharusnya industri nasional dibangun untuk kepentingan kaum pekerja dan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selama ini perjuangan gerakan buruh hanya dibatasi pada peningkatan UMR, yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan pekerja. Namun menurutnya tuntutan UMR ini tidak realistis karena kenaikan UMR akan diikuti dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

“Setiap tahun kita menuntut kenaikan UMR padahal tidak ada kesejahteraan dengan kenaikan UMR. Setelah UMR naik, harga-harga naik. Nasib kita tidak berubah, perusahaan bangkrut karena juga terkena dampak dari kenaikan harga,” ujarnya.

Kalau ini dibiarkan menurut Djoko maka semua industri nasional akan bubar dan menjadi sasaran ambil alih oleh investasi asing di dalam MEA 2015 nanti.

“Kita jangan menjadi bagian dari penghancuran industri nasional. Kita justru harus berupaya bersatu untuk menyelamatkan industri nasional dengan membangun dewan buruh,” tegasnya.

Kenaikan Upah

Sebelumnya Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Besaran UMP yang diminta oleh KASBI untuk pekerja lajang yaitu Rp3.767.389 dari yang berlaku saat ini yaitu Rp 2.441.000.

“Kami menuntut pemerintah khususnya Disnakertrans DKI Jakarta supaya dalam menetapkan UMP nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil kaum buruh,” Demkian Ketua Umum KASBI, Ninig Elitos kepada Bergelora.com.

KASBI menilai UMP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Gubernur saat ini hanya mengacu pada kebutuhan hidup minimum, sangat jauh dari besarnya pengeluaran secara riil.

“Banyak buruh yang terpaksa harus bekerja lembur atau mengambil kerja sampingan agar kebutuhan riil mereka tercukupi,” ujarnya.

Untuk itu KASBI menuntut revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 terkait dengan komponen penentu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 80 item.

Selain itu KASBI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar 46 persen karena akan berdampak besar bagi kenaikan harga kebutuhan hidup lain. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru