JAKARTA- Pada tanggal 8 Agustus 2022, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) Sekretariat Jenderal DPR-RI mengundang Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) untuk memberi masukan terkait revisi UU Praktik Kedokteran.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi dan Penyampaian Informasi mengenai UU Praktik Kedokteran yang digelar Setjen DPR RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Sekum PDSI, dr. Erfen Suwangto, penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu.
Erfen mengatakan, aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan, setelah sebelumnya DPR juga mendapat masukan dari Forum Dokter Susah Praktik, Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, serta Diaspora Indonesia
Hal ini, katanya, akibat terkait keberadaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran.
“Keberadaan organisasi tunggal tersebut berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain,” jelasnya.(Web Warouw)