JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha. Polda Metro pun meminta masyarakat melapor jika mendapati tindakan tersebut.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024).
Ade menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman. Dia menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” terang Ade Ary.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ade menjelaskan langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H. Dia pun mengajak seluruh masyarakat ikut membantu melaporkan jika melihat ataupun menjadi korban.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkap Ade.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Serikat Buruh Jaga Perusahaan
Biasanya yang menjadi sasaran pemerasan premanisme adalah perusahaan atau badan usaha lainnya. Selama ini semua perusahaan, pabrik dan sektor usaha lainnya memisahkan kaum buruh bukan sebagai bagian dari modal usaha. Padahal para buruh adalah tenaga penggerak dari sebuah perusahaan. Tanpa kerja yang dikeluarkan oleh para pekerja modal kapital tidak akan berkembang menjadi keuntungan. Namun selama ini kaum buruh hanya mendapatkan upah dan beberapa insentif dari perusahaan. Sebaliknya perusahaan sering kesulitan mendapatkan tekanan dan aksi premanisme dari luar
Untuk itu sudah saatnya kaum buruh menjadi bagian strategis dari perusahaan. Selain mendapatkan hak upah layak dari kerjanya setiap jam. Setiap buruh atau pekerja juga harus mendapatkan keuntungan pembagian saham. Untuk itu kaum buruh berkewajihan menjaga perusahaan terutama dari pemerasan premanisme. Kaum buruh, perusahaan dan pemerintah sama-sama mengawal kebangkitan industri dan ekonomi nasional. Pengusaha dan buruh bersatu menjaga kelangsungan usaha.
Untuk itu kaum buruh dan pekerja di setiap perusahaan harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Serikat Buruh atau Serikat Pekerja setempat untuk menentukan semua hal di atas. Kesepakatan serikat kemudian dibawah dalam rapat umum bersama manajemen, direksi dan pemegang saham dan wakil pemerintah. Intinya semua harus untung.
Perwakilan serikat yang dipilih kaum huruh juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan buruh dan ikut menjaga kepentingan perusahaan sebagai kepentingan bersama. Untuk itu buruh juga ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ke depan tidak akan ada masalah dan konflik yang tidak bisa diatasi bersama
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan buruh di atas dalam mengawasi dan menjaga perusahaan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)