Minggu, 1 Desember 2024

SANGAT SISTIMATIS..! Pramuka Tak Lagi Wajib, Budi Waseso Curiga Upaya Lemahkan Kepemimpinan Indonesia

JAKARTA – Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso (Buwas) menduga Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia dan menghilangkan identitas serta karakter bangsa.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan tersistematis. Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas semuanya melihat hal yang sama,” kata Budi Waseso usai membuka Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Dalam rakernas yang diikuti pimpinan 34 Kwarda Pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengemukakan, semua pimpinan secara aklamasi menolak Permendikbud No.12 Tahun 2024.

Mereka menandatangi dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek segera mencabut peraturan menteri itu.

Surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.

“Keberadaan Permendikbud itu justru tidak relevan dengan perkembangan jaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, menurunya kedisiplinan, hingga lemahnya nasionalisme dan cinta tanah air. Menurut saya kegiatan Pramuka sangat tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata Buwas.

Mantan Dirut Bulog itu pun melanjutkan, di sekolah-sekolah kini banyak terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran.

Sehingga pendidikan dan pelatihan maupun pembentukan sikap dan perilaku yang ada di pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk diberikan kepada peserta didik di sekolah agar tidak terseret dan terjerumus kegiatan negatif.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo mengatakan bahwa situasi tersebut dapat disamakan dengan Proxy war.

Proxywar, adalah suatu situasi dimana terjadi aktor-aktor tetentu yang upaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam persepktif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Permendikbud nomor 12 tahun 2024 harus direvisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media, dan harus ada hitam-putihnya secara nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan berikut pernyataan sikap 34 kwarda Pramuka dari seluruh provinsi Indonesia:

Pertama, pendidikan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah.

Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional di bidang pembangunan SDM menuju tujuan nasional sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketiga, pimpinan Kwarnas dan bersama ketua Kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagaimana diatur sebelumnya pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang menjadikan kegiatan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di pendidikan dasar dan menengah.
(Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru