JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengawasi perusahaan nakal menyusul rencana kenaikan upah minimum menjadi 6,5 persen pada 2025.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berpendapat, masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan upah minimum setiap tahunnya.
“Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal dua tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen,” ujar Andi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Menindaklanjuti pengumuman Presiden Prabowo Subianto itu, KSPSI akan mengawal pembahasan upah sektoral agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah,” kata dia.
KSPSI juga mengharapkan pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh yang disebut hampir 60 persen tidak memiliki rumah.
Terlepas dari hal tersebut, KSPSI menerima keputusan pemerintah untuk kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen meski idealnya naik tujuh hingga delapan persen.
“Tentu keputusan pemerintah tersebut sudah memikirkan banyak pertimbangan dari buruh maupun dunia usaha,” kata Andi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Prabowo menyebut kenaikan upah minimum 6,5 persen lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar enam persen.
“Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kepala Negara menuturkan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo.
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten.
“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo. (Web Warouw)