…..kemiskinan sering kali bukan awal dari sebuah tragedi, melainkan akibat dari pelanggaran hak asasi manusia yang lebih dahulu terjadi….
Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*
SAAT menunggu giliran menyampaikan intervensi lisan pada hari kedua Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB (HRC-62), seorang perempuan menghampiri saya. Namanya Iris Amaldi Schukraft, perwakilan tetap All Together in Dignity di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lalu ia menyerahkan sebuah kartu nama dan selembar flyer untuk side event. Topiknya langsung menarik perhatian saya: “The Effective Participation of People in Poverty in Beyond Growth Strategies.”
Side event itu dijadwalkan pada hari terakhir saya di Jenewa. Waktunya sangat sempit dengan jadwal terang saya. Apalagi menurut informasi kereta api ke bandara sore itu batal berangkat. Terbayang akan susahnya mencari bus atau taksi. Pada waktu yang sama, saya telah berencana menghadiri diskusi mengenai Rights of Peasants yang diselenggarakan, antara lain, oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) dan La Via Campesina (LVC). Karena SPI adalah satu-satunya organisasi Indonesia yang saya temui selama mengikuti sidang, saya tentu ingin memberikan dukungan. Namun, kata “poverty” pada flyer itu membuat saya mengubah rencana.
Saya masih ingat ruangan itu lebih besar dari ruangan-ruangan side event sebelumnya yang saya hadiri. Karenanya terasa sedikit lebih kosong. Tidak ada perdebatan yang meledak-ledak. Tidak ada tepuk tangan panjang. Tetapi justru dalam suasana yang tenang itulah saya mendengar sebuah kalimat yang terus terngiang hingga hari ini: bahwa orang miskin tidak boleh diperlakukan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai peserta dalam menentukan arah pembangunan itu sendiri.
Beberapa bulan sebelumnya, saya membaca pidato Deputi Komisaris Tinggi HAM PBB, Nada Al-Nashif yang membuat saya gelisah. Ia menggambarkan negara-negara yang sedang menghadapi kombinasi krisis yang saling bertaut: tekanan utang, ketimpangan yang semakin lebar, penurunan standar hidup, perlambatan pengurangan kemiskinan, serta meningkatnya polarisasi sosial. Gambaran itu terasa begitu dekat dengan kenyataan kita di Indonesia. Kita menghadapi hal yang sama, termasuk kerusakan ekologis, proyek-proyek pembangunan yang kerap mengabaikan partisipasi masyarakat terdampak, dan angka kemiskinan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.
Nada Al-Nashif mengingatkan bahwa selama beberapa dekade kebijakan ekonomi justru dipisahkan dari norma dan standar hak asasi manusia. Akibatnya, negara semakin kehilangan kapasitas sekaligus insentif untuk memenuhi kewajibannya kepada rakyat.
Berbekal kegelisahan itu, saya datang ke side event tersebut dengan dugaan akan mendengar strategi baru untuk mengurangi kemiskinan ekstrem. Namun yang saya temukan justru jauh lebih mendasar: sebuah gugatan terhadap cara dunia memahami pembangunan itu sendiri.
Mengapa Ekonomi Hak Asasi Manusia mengguncang pikiran saya?
Bagi saya, hubungan antara hak asasi manusia dan kebijakan ekonomi tidak pernah dimulai dari ruang kuliah, membaca buku-buku dan artikel atau laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hubungan itu pertama kali saya kenal saat masih berusia 11 tahun. Saya tidak mempelajarinya dari buku atau pidato-pidato. Saya mengalaminya sendiri sebagai seorang anak.
Sejak kecil saya belajar bahwa ketika hak sipil dan politik dirampas, hak atas pangan, pendidikan, kesehatan, dan masa depan seluruh keluarga dapat runtuh bersama-sama. Pengalaman itu bermula ketika ayah saya diberhentikan dengan cara tidak sah dari jabatannya sebagai anggota MPRS mewakili Utusan Daerah dan Inspektur Perkebunan Negara untuk wilayah Jawa Timur. Meski memperoleh undangan untuk menghadiri sidang istimewa itu, di pintu gerbang ayah saya dilarang masuk. Ia bahkan dinterogasi oleh seorang jaksa yang di kemudian hari saya kenal dengan baik. Karena dianggap sebagai pendukung Presiden Soekarno pada masa sidang pemakzulan presiden pertama Republik Indonesia itu, ayah saya dipecat dari semua jabatannya. Dua puluh (20) tahun kemudian, Presiden Soeharto menganugerahinya Bintang Jasa Mahaputera Utama, karena jasanya sebagai salah satu pencetus Sumpah Pemuda 1928.
Dalam hitungan minggu, penghasilan keluarga kami hilang. Rumah yang sebelumnya terasa teduh dan penuh kehidupan berubah menjadi rumah yang dipenuhi kecemasan. Untuk pertama kalinya, saya memahami bahwa kemiskinan bukan sekadar istilah ekonomi, melainkan pengalaman sehari-hari. Kelaparan saat pulang sekolah karena harus menunggu ada koran, buku, dan majalah yang harus dijual, atau harus antre panjang jika ingin memperoleh pembagian bulgur dan minyak tanah, bukan lagi cerita tentang orang lain; ia datang mengetuk pintu rumah kami sendiri. Kecemasan dan ketakutan terbesar adalah karena tak akan dapat melanjutkan sekolah. Beruntung, kakak-kakak saya sudah ada yang bekerja dan membantu perekonomian keluarga.
Selama bertahun-tahun, saya menyimpan pengalaman itu sebagai kenangan pahit. Saya menganggapnya sebagai bagian dari sejarah keluarga kami. Baru di Jenewa, saya memahami bahwa pengalaman tersebut bukanlah pengecualian. Ia merupakan gambaran tentang bagaimana pelanggaran hak sipil dan politik dapat menghancurkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya secara bersamaan. Di situlah saya memahami bahwa kemiskinan sering kali bukan awal dari sebuah tragedi, melainkan akibat dari pelanggaran hak asasi manusia yang lebih dahulu terjadi.
Belakangan saya menyadari bahwa pengalaman itu bukan hanya milik keluarga kami. Pada tahun-tahun 1965-1967 itu, krisis ekonomi memang terjadi, disusul krisis politik yang berujung pada genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terbesar ke-3 abad ke-20. Jutaan keluarga, terutama anak-anak, di Indonesia mengalami nasib serupa. Orang tua mereka dipecat, dipenjarakan tanpa pengadilan, dibunuh, atau terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari kekerasan politik yang sedang berlangsung. Bersamaan dengan itu, anak-anak mereka kehilangan rasa aman, kesempatan bersekolah, bahkan masa depan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Di ruang diskusi Ekonomi Hak Asasi Manusia (Human Rights Economy) di Jenewa, saya tidak menemukan pengalaman baru. Saya justru menemukan bahasa baru untuk memahami pengalaman yang telah saya alami saat kecil. Apa yang saya alami sebagai seorang anak ternyata bukan sekadar tragedi keluarga saya semata. Pengalaman itu mencerminkan sebuah pola yang jauh lebih luas: kemiskinan sering kali bukan semata-mata akibat tiadanya uang atau kurangnya pendapatan, melainkan lahir dari pilihan-pilihan politik, hukum, dan ekonomi yang menentukan siapa yang memperoleh akses terhadap pekerjaan, tanah, pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial, serta siapa yang justru disingkirkan darinya.
Selama empat puluh lima tahun bekerja sebagai pekerja bantuan hukum bagi masyarakat miskin khususnya perempuan dan kelompok-kelompok yang dimarjinalkan, saya terus menemukan pola yang sama. Perempuan yang kehilangan suami karena perceraian atau kematian terjerumus ke dalam kemiskinan. Petani kehilangan tanah. Nelayan kehilangan ruang tangkap.Buruh kehilangan pekerjaan. Korban konflik politik yang kehilangan identitas hukum dan kewarganegaraannya. Anak-anak mereka itu kehilangan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan pun diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, turun-temurun.
Bertahun-tahun saya mengira kemiskinan terutama disebabkan oleh ketiadaan uang. Menjadi advokat dan pekerja bantuan hukum struktural mengubah cara pandang saya. Sedikit demi sedikit saya memahami bahwa kemiskinan hampir selalu berkelindan dengan relasi kuasa, kebijakan publik, dan keputusan-keputusan politik yang menentukan siapa yang memperoleh kesempatan untuk hidup bermartabat dan siapa yang tersingkir. Di Jenewa, saya akhirnya menemukan sebuah kerangka konseptual yang menjelaskan keterkaitan itu secara utuh: Ekonomi Hak Asasi Manusia (Human Rights Economy).
Konsep tersebut menjadi isu utama dalam laporan yang disusun oleh Pelapor Khusus Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Olivier De Schutter, bertajuk “Roadmap for Eradicating Poverty Beyond Growth” (Peta Jalan Penghapusan Kemiskinan Melampaui Pertumbuhan). Laporan itu menawarkan Human Rights Economy sebagai alternatif pertumbuhan berbasis PDB, yang berfokus pada 80 kebijakan konkret untuk mengentaskan kemiskinan dalam batas keadilan ekologis. Konsep ini krusial untuk menggantikan model pertumbuhan konvensional yang gagal dengan pendekatan pradistribusi, layanan dasar universal, dan keadilan lingkungan. Dalam banyak pengalaman di berbagai negara, meningkatnya PDB ternyata tidak sampai ke meja makan dan piring-piring nasi rakyat.
Pelapor Khusus yang baru, Prof. EC. Diaz Galan, mengelaborasi laporan tersebut di atas dengan menyatakan bahwa konsep Human Rights Economy menempatkan manusia dan planet ini di pusat pengambilan keputusan ekonomi. Kebijakan ini mendasarkan semua keputusan ekonomi, fiskal, moneter, bisnis,, dan investasi pada hak asasi manusia dengan menggunakan kewajiban hak asasi manusia yang telah disepakati oleh pemerintah. Prof. Galan juga menekankan bahwa partisipasi institusi yang sejati berarti membawa rakyat langsung ke meja negosiasi ketika prioritas anggaran nasional dan perencanaan perlindungan sosial didiskusikan, daripada memperlakukan mereka sebagai penerima pasif bantuan pemerintah.
Di tengah diskusi, Prof. Schutter memasuki ruangan dengan membawa pertanyaan mendasar: bagaimana transisi dari konsep pertumbuhan ke ekonomi hak asasi manusia akan dilakukan. Dia mengatakan bahwa strategi penurunan kemiskinan konvensional yang mengandalkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) secara struktural telah gagal dan bahkan mengakselerasi kerusakan lingkungan. Karena itu, transformasi sistem ekonomi harus dilakukan, memperluas ekonomi perawatan (care economy), dan mengimplementasikan jaring pengaman sosial atau perlindungan yang sangat kuat, tangguh, dan dapat diandalkan untuk melindungi seseorang atau kelompok masyarakat dari risiko kegagalan dan terperosok ke dalam kemiskinan ekstrem. Dia juga menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidak akan berhasil jika didesain secara top-down karena kebijakan ekonomi hak asasi manusia mensyaratkan integrasi dan pelibatan secara langsung dan sengaja dari pengalaman nyata masyarakat miskin dalam proses pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan.
Saya menyadari bahwa selama ini kita sering berbicara tentang ekonomi seolah-olah ia berdiri sendiri, netral, dan hanya berkaitan dengan angka-angka. Padahal setiap keputusan ekonomi sesungguhnya adalah keputusan moral. Ia menentukan siapa yang memperoleh pekerjaan, siapa yang kehilangan tanah dan ruang hidup, siapa yang dapat menyekolahkan anaknya, dan siapa yang harus hidup dengan rasa lapar. Karena itu, memisahkan ekonomi dari hak asasi manusia berarti memisahkan kebijakan publik dari kehidupan manusia itu sendiri.
Ironi Pertumbuhan dan Marginalisasi Hak Warga
Membawa pulang gagasan Human Rights Economy ke Indonesia membuat saya melihat sejumlah ironi yang selama ini terasa begitu akrab. Kita terus merayakan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Namun, pada saat yang sama, masih terlalu banyak warga negara yang kehilangan tanah, ruang hidup, atau kesempatan untuk ikut menentukan keputusan yang akan mengubah masa depan mereka.
Paradigma pembangunan kita masih bertumpu pada pertumbuhan ekonomi makro yang dipercepat melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri ekstraktif, serta pembukaan berbagai kawasan ekonomi baru. Namun, di tingkat akar rumput, pembangunan itu kerap berlangsung dengan mengorbankan partisipasi masyarakat dan mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.
Di berbagai daerah, konsultasi publik dan penyusunan AMDAL sering kali direduksi menjadi formalitas administratif atau sekadar sosialisasi satu arah. Masyarakat adat kehilangan tanah ulayatnya. Nelayan tradisional kehilangan wilayah tangkapnya. Komunitas-komunitas miskin tercerabut dari ruang hidup yang selama ini menopang kehidupan mereka. Perempuan di wilayah perkebunan dan industri ekstraktif memikul beban yang berlipat ganda, mulai dari hilangnya sumber penghidupan keluarga hingga meningkatnya kerentanan terhadap perdagangan orang dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender lainnya.
Padahal, inti Human Rights Economy bukan sekadar menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, melainkan memastikan bahwa mereka yang paling terdampak ikut menentukan arah pembangunan itu sendiri. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari meningkatnya Produk Domestik Bruto, melainkan juga dari kemampuan negara menjamin setiap orang menikmati hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lingkungan hidup yang baik. Ketika partisipasi hanya menjadi formalitas, pembangunan kehilangan legitimasi moralnya. Ketika hak-hak warga dikorbankan demi investasi atau pertumbuhan ekonomi, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya keadilan sosial, melainkan martabat manusia itu sendiri.
Human Rights Economy tidak mengajarkan bahwa pertumbuhan ekonomi harus dihentikan. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan hanya mempunyai arti apabila manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang selama ini berada di pinggir. Pertumbuhan ekonomi bukan tujuan akhir. Ia hanyalah salah satu sarana untuk memperluas kebebasan, mengurangi ketimpangan, dan menjamin martabat manusia.
Menuju Kemakmuran Sejati: Kewajiban Negara dan Pemulihan Martabat Manusia
Membawa pulang gagasan Human Rights Economy ke Indonesia tidak cukup hanya dengan memperkenalkan istilah baru. Yang jauh lebih penting adalah mengubah cara kita memahami makna pembangunan itu sendiri. Selama ini, kemajuan sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, atau pembangunan fisik yang tampak kasatmata. Perspektif hak asasi manusia mengajak kita menggeser ukuran tersebut. Kemajuan sebuah bangsa pada akhirnya harus dinilai dari sejauh mana negara memenuhi kewajibannya untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak setiap warga negaranya tanpa diskriminasi.
Perubahan paradigma itu tentu tidak akan terjadi dengan sendirinya. Dalam konteks Indonesia, mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) perlu menjadi bagian yang mengikat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak pada masyarakat. Demikian pula, Human Rights Impact Assessment (HRIA) sudah saatnya diintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sebelum proyek-proyek strategis disetujui. Pada saat yang sama, pemenuhan hak-hak dasar—terutama pangan bergizi, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial—harus dipandang sebagai kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar pos anggaran yang dapat dikurangi ketika terjadi tekanan fiskal atau perlambatan ekonomi.
Namun, pelajaran yang paling berharga saya bawa pulang dari Jenewa sesungguhnya bukanlah daftar instrumen kebijakan tersebut. Yang paling membekas justru pengingat bahwa pengalaman dan pengetahuan orang miskin sendiri harus ditempatkan di pusat proses pengambilan keputusan. Mereka bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan subjek yang paling memahami bagaimana kemiskinan bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pembangunan yang dirancang tanpa mendengarkan suara mereka akan selalu menyisakan ketidakadilan, betapapun tinggi angka pertumbuhan ekonomi yang berhasil dicapai.
Kesadaran itulah yang membawa saya kembali ke ingatan masa kecil. Kelaparan yang pernah saya alami bukan sekadar akibat hilangnya penghasilan keluarga. Ia merupakan konsekuensi dari runtuhnya perlindungan negara terhadap hak-hak dasar warganya. Pengalaman itu mengajarkan saya bahwa pembangunan yang mengabaikan hak asasi manusia, betapapun mengesankan capaian ekonominya, pada akhirnya hanya akan melahirkan kesejahteraan yang rapuh.
Bertahun-tahun kita diajarkan merayakan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan memang penting. Namun pengalaman hidup saya mengajarkan bahwa angka pertumbuhan tidak selalu berarti ada makanan di meja makan sebuah keluarga, tidak selalu berarti seorang anak dapat membeli buku tulisnya, dan tidak selalu berarti seorang ibu memiliki harapan untuk menyambung hidup. Intinya, manfaat pembangunan haruslah sampai pada dompet, meja makan, dan piring rakyat.
Karena itu, mungkin pertanyaan yang perlu terus kita ajukan bukan lagi semata-mata seberapa cepat ekonomi bertumbuh, melainkan apakah pertumbuhan itu sungguh-sungguh memperluas dan meningkatkan martabat manusia. Sebab kemakmuran sejati sebuah bangsa pada akhirnya tidak diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kemampuan setiap anak, perempuan, laki-laki, dan seluruh warga negaranya untuk hidup bermartabat, bebas dari kemiskinan, serta memiliki suara dalam menentukan masa depan mereka sendiri.
Gagasan partisipasi efektif dan bermakna itu membuat saya teringat lagi tentang tanah air. Sesungguhnya, partisipasi masyarakat bukanlah konsep baru dalam sistem perencanaan pembangunan kita. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), mekanisme tersebut telah lama diperkenalkan. Persoalannya bukan terletak pada ketiadaan forum, melainkan pada bagaimana suara masyarakat—terutama kelompok miskin dan perempuan—kerap tenggelam oleh kepentingan elit politik maupun ekonomi, baik lokal maupun nasional.
Barangkali inilah pelajaran terbesar yang saya bawa pulang dari Jenewa. Selama puluhan tahun, saya mendampingi masyarakat miskin di ruang-ruang pemberian bantuan hukum. Baru di Jenewa saya mendengar perlunya penekanan bahwa mereka juga seharusnya hadir di ruang-ruang tempat kebijakan ekonomi dirumuskan. Keadilan tidak cukup diwujudkan melalui perlindungan di proses-proses peradilan setelah hak-hak mereka dilanggar. Keadilan juga harus hadir sejak awal, ketika arah pembangunan sedang ditentukan.
———-
*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, aktivia gerakan perempuan Indonesia
Artikel ini merupakan tulisan keenam dari serial Catatan dari Jenewa, sebuah refleksi yang ditulis oleh Nursyahbani Katjasungkana, mewakili INFID dan Vanita Naraya, dalam Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Human Rights Council/HRC) yang berlangsung di Jenewa, tanggal 15 Juni dan resmi ditutup pada 7 Juli 2026.
Selama tiga hari mengikuti sidang, pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, penulis menghadiri berbagai sesi resmi dan side event mengenai hak-hak perempuan, reformasi hukum, HAM sebagai pencegahan anti-korupsi, dan hak asasi manusia.
Melalui serial ini, penulis mengajak pembaca untuk melihat bagaimana perdebatan global tersebut memiliki makna yang sangat relevan bagi Indonesia. Tulisan pertama berjudul “Dunia Sudah Sepakat Melindungi Perempuan, Tapi Mengapa Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Terjadi?” . Tulisan kedua berjudul “Ketika Peradilan Tak Lagi Menjadi Benteng Terakhir Hak Asasi Manusia”. Dilanjutkan tulisan ketiga berjudul “Korupsi Tak Sekadar Mencuri Uang Negara, Tapi Kejahatan terhadap Kemanusiaan”. Dilanjutkan tulisan keempat berjudul “Masa Depan Kemanusiaan Dimulai dari Rumah: Inspirasi dari Eleanor Roosevelt”.
Kemudian tulisan ke lima berjudul Catatan dari Jenewa: Bhinneka Tunggal Ika, Memaknai Persatuan dalam Keberagaman.
Dilanjutkan tulisan ke enam berjudul “Catatan dari Jenewa: Perempuan Dalam Konflik Bersenjata: Ketika Tubuh Perempuan Menjadi Medan Perang”

