“Jadi, yang sudah disebut Presiden kan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. KSP dan Setkab sudah diminta bersiap,” katanya kepada media, Rabu (23/2/2022).
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Video desain IKN Nusantara:
Adapun, dalam lampiran II undang-undang itu disebutkan relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 sebagai relokasi pelopor dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kendati demikian, terdapat beberapa kementerian (K) atau lembaga (L) yang tidak akan dipindahkan ke IKN.
Dari daftar di lampiran tersebut, paling tidak ada 25 lembaga yang tak akan pindah ke pusat pemerintahan baru RI.
Video desain final Istana Negara di IKN Nusantara:
Terdiri dari: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Perpustakaan Nasional RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Selain itu, ada pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Video RRI: Beranda Nusantara, Menuju Ibukota Negara Baru:
Lembaga lain yang tak pindah adalah Komite Profesi Akuntan Publik, Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia, serta Dewan Sumber Daya Air Nasional (Calvin G. Eben-Haezer)