JAMBI- Konflik lahan antara masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan pihak PT. Kumpeh Karya Lestari (KKL) milik Yan Isaryanto alias Asiong CS masih terus berlanjut. Lokasi Tanah Obyek Landreform (TOL) bersengketa ini dijaga oleh aparat kepolisian.
Keberadaan aparat di lokasi TOL tersebut membuat masyarakat merasa terusik. Masyarakat yang hendak memanen hasil kebun milik masyarakat dilarang. Sementara ekonomi masyarakat setempat hanya tergantung dari hasil perkebunan.
Seperti yang diutarakan oleh Ahmad Sabki, salah seorang masyarakat Kelompok Tani TOL mengatakan dengan adanya aparat kepolisian di lokasi kebun, pihaknya sangat terusik karena ini menyangkut ekonomi masyarakat desa Tarikan.
“Jadi masyarakat tidak bisa manen, selama ini masyarakat nyaman berada di tanah dia sendiri. Setelah ada bapak-bapak polisi ini masyarakat sangat merasa terusik dan intimidatif. Mohon kepada pemerintah yang diatas untuk mengatasi persoalan ini,” katanya kepada awak media, Minggu (11/4/2021).
Menurutnya, hampir satu minggu ini masyarakat desa Tarikan tidak bisa memanen sawit di lahan miliknya sendiri. “Kalau kita manen katanya nanti terkena Undang-undang perkebunan. Padahal kan tanah ini adalah tahan Objek Landreform untuk masyarakat desa Tarikan kenapa itu diterapkan Undang-undang Perkebunan,” bebernya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, hingga saat ini, masyarakat merasa dengan keberadaan pihak kepolisian di lokasi perkebunan merasa terganggu, karena tidak bisa memanen sawit milik warga.
“Itu buah-buah masyarakat, ditakut-takuti oleh pak Kapolres dengan undang-undang perkebunan katanya 4 tahun penjara, padahal kita tahu ada Serma, Perma dan SE Jaksa Agung ada edarannya tidak boleh. Ini kan ranahnya perdata kenapa kami dilarikan ke pidana,” keluhnya.
Dijelaskan Sabki, sebelumnya ada perjanjian antara warga desa Tarikan dengan Bupati Muarojambi dan Tim Terpadu (Polres, Kodim, BPN) belum lama ini, Bupati mengusulkan supaya ini diselesaikan dengan jalan mediasi namun nyatanya berbeda.
“Itu hanya kebohongan saja sampai sekarang ini belum pernah, belum ada janji janji yang ditepati,” katanya lagi.
Dikatakannya lagi, dulu Bupati Muaro Jambi Masnah Busro tidak ingin melihat warganya ditangkap karena sengketa ini, tapi kenyataannya berbeda lagi. “Kenyataannya ada warga kita yang ditangkap, kami selalu diintimidasi oleh pihak-pihak aparat,” ujarnya menambahkan.
Sabki juga berharap kedepan bahwa TOL ini merupakan program Negara, dirinya meminta agar dikembalikan lahan ini sesuai peruntukannya, amanat negara untuk milik masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu.
“Ini kan ada namanya SK TOL, untuk kesejahteraan masyarakat desa Tarikan, tapi sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak perusahaan PT. KKL, PT itu sendiri bergerak di bidang pengelolaan kayu hutan bukan bergerak di bidang perkebunan, masyarakat hanya dibodohi ini,” keluhnya.
Adalun luas lahan yang masih menjadi sengketa antara masyarakat Desa Tarikan dengan PT. KKL yakni sekitar 977,45 hektar, itu milik pribadi diluar lahan TOL Program Pemerintah Pusat.
“Inikan lahan yang diperuntukan untuk masyarakat, jadi kami menuntut hak kami. Inikan sudah didudukan di rel yang sebenarnya yakni di pengadilan perdata, jadi kami jangan diintervensi oleh aparat,” katanya.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian yang berada di lokasi kebun meninggalkan lokasi, biarkanlah masyarakat desa Tarikan menikmati hasil kebun sawit tersebut. “Ini toh masyarakat dia juga, ini untuk masyarakat bukan untuk Pribadi,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan dirinya sengaja meletakkan anggotanya di lokasi lahan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak pengusaha dengan masyarakat desa Tarikan.
“Lahan itukan masih sengketa, legal standing terhadap lahan tersebut masih berperkara di pengadilan, sementara para pihak itu baik pihak warga maupun pihak perusahaan menganggap berhak semuanya,” katanya.
“Sehingga untuk mencegah konflik kita taruk disitu anggota. Dan diharapkan tidak ada pencurian seperti apa yang dituduhkan oleh perusahaan. Bahwa disitu terjadi pencurian kita taruk disitu tidak ada pencurian,” sambunya dia.
Menurut Kapolres, penjagaan yang dilakukan anggota untuk mengantisipasi adanya pencurian buah sawit yang berada di TOL yang masih bersengketa itu. “Perintah saya untuk mengamankan, kalau memang ada pencurian, kalau tidak kita mencegah terjadinya konflik,” katanya.
“Karena sedang berproses hukum, kita juga mendorong kepada bupati agar menstatus quo kan terhadap lahan yang sedang bersengketa, karena bupati selaku ketua tim terpadu penanganan konflik sosial,” tutupnya. (Sandi Gus)