Minggu, 26 April 2026

Segera Dirikan KPAD: 67% Wilayah Indonesia Berstatus Darurat Perkawinan Anak

Salah satu pelatihan KPAD di Rembang. (Ist)

JAKARTA- Anak-anak di desa tidak pernah tahu tentang kesehatan tubuh diri sendiri. Dulunya hanya diam-diam di rumah, tetapi sekarang sudah punya usaha kecil-kecilan yang bisa bermanfaat dan menguntungkan. Yang dulunya masih mental block, sekarang sudah lebih percaya diri, aktif, dan kreatif. Ini semua bagian dari upaya melawan perkawinan usia anak.

“Dulu hanya pasrah dikawinkan orang tua, sekarang anak-anak desa punya pilihan untuk lebih maju,” demikian Salsalatul Khasanah, 17 tahun, salah satu peserta dalam upaya ‘Yes I Do’ di Rembang.

Sebelumnya, menurut data BPS 2017, sebaran angka perkawinan usia anak di atas 25% berada di 23 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti 67% wilayah di Indonesia berstatus darurat perkawinan usia anak.

Untuk mencegah praktek perkawinan usia anak, dibutuhkan inisiatif masyarakat untuk mendirikan kelompok-kelompok perlindungan anak,– atau KPAD. Plan International  Indonesia, yang tergabung dalam aliansi ‘Yes I Do’, sejak tahun 2017 merintis pendirian KPAD di Rembang di Desa Menoro dan Desa Mojosari di Kecamatan Sedan dan Desa Woro dan Desa Ngasinan di Kecamatan Kragan.

Tujuannya adalah memobilisasi masyarakat untuk mengubah sikap dan mengambil tindakan, termasuk kebijakan pada tingkat desa, untuk mencegah praktik perkawinan usia anak dan kehamilan remaja. Caranya dengan memfasilitasi masyarakat di desa dampingan untuk membentuk Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD).

Kemudian KPAD didorong untuk berkoordinasi dengan Forum Anak Desa (FAD) dan elemen masyarakat lainnya seperti kepala dusun, babinsa, kader posyandu remaja, bidan desa, dll).

Setiap KPAD dan Forum Anak Desa ditingkatkan kemampuannya untuk mencegah kekerasan terhadap anak melalui sosialisasi kepada masyarakat. KPAD menerima pelaporan dari masyarakat terkait kasus kekerasan terhadap anak. Setiap laporan kasus kekerasan didampingi KPAD untuk diproses.

Salsalatul Khasanah salah satu anggota KPAD di Rembang (Ist)

Kampanye dan advokasi terkait isu perlindungan dan pemenuhan hak anak di tingkat desa dilakukan terus menerus. Sambil terus mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam pembahasan hak dan perlindungan anak, gender dan inklusivitas, kesehatan reproduksi, perkawinan usia anak, kehamilan remaja, sunat perempuan, dan perencanaan masa depan anak dan remaja.

Setiap KPAD juga menyediakan sarana untuk menjadikan remaja berdaya melalui pendidikan ramah anak dan pemberdayaan ekonomi remaja. Sekolah dan PKBM diajak terlibat dalam membentuk ekosistem pendidikan yang ramah anak. Guru dan anggota KPAD diajak menjadi fasilitator kelas bisnis bagi remaja. Disetiap sekolah dan desa dibentuk kelas bisnis remaja di sekolah dan desa.

Kelompok-kelompok masyarakat luas dilibatkan dalam advokasi kampanye hukum dan kebijakan pencegahan perkawinan usia anak dan kehamilan remaja dilakukan terus menerus. Selain terus melakukan pertemuan dan pembelajaran bersama dengan pemangku kebijakan lintas sektor.

Salsalatul Khasanah, menceritakan bahwa, sampai saat ini anak-anak desa masih ada yang rentan menikah usia anak karena diam di rumah dan tidak sekolah,karena biaya dan lain sebagainya. Melalui KPAD , FAD, PKBM, anak-anak di desa mendapatkan pelatihan-pelatihan berwirausaha atau bisnis.

“Kita disibukkan untuk belajar hal yang bermanfaat, seperti wirausaha, untuk mendapat dukungan biaya sekolah, dan agar tidak fokus atau mendekat ke pernikahan usia anak. Aku sangat senang sekali dengan dampingan tersebut, karena di sana pula aku dan teman-temanku di Desa bisa punya usaha, dan belajar menjadi seorang pengusaha muda yang pada akhirnya bisa membantu perekonomian keluarga dan tentunya tidak berpikir untuk menikahpada usia anak ini,” katanya.

Pak Ronji, Ketua KPAD di Desa Woro menceritakan, dalam beberapa tahun terakhir ini, angka perkawinan usia anak mulai berangsur turun. Untuk kasus kekerasan pada anak hampir tidak ada. Dua tahun terakhir hanya ada 1 kasus kekerasan pada anak dengan diselesaikan secara musyawarah dan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk tidak mengulanginya lagi.

Ragil Riwanto, Sekretaris Desa Woro mengatakan pada bulan April 2019 ABPDes Desa Woro telah ditetapkan dan bagi Pemerintah Desa Woro dari awal sudah berkomitmen untuk bersama bergerak dan bertindak untuk melindungi anak. Maka tak lagi diragukan untuk penganggaran berkaitan dengan kegiatan perlindungan anak.

Ia menceritakan sebelumnya beberapa hak anak yang belum terpenuhi, seperti masih ada anak usia sekolah tidak sekolah dan kekerasan-kekerasan anak di lingkungan rumah maupun sekolah, seperti bullying dan lainnya, termasuk masih adanya perkawinan usia anak. Padahal Desa Woro sudah membuat peraturan desa tentang pencegahan perkawinan usia anak.

“Kemudian musrenbangdes memasukkan kegiatan-kegiatan perlindungan anak dan mengawal sampai adanya anggaran dana dari desa.

Pada tahun 2019 ini KPAD Woro mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp 34.185.000. Dana itu dipakau kegiatan pelatihan perlindungan anak, sosialisasi perlindungan anak, dan kegiatan lainnya.

Tingginya Angka Perkawinan Anak

 

Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan usia anak tertinggi ke-7,–tertinggi ke-4 se Asia, dan tertinggi ke-1 se Asean. Menurut data BPS 2017, sebaran angka perkawinan usia anak di atas 25% berada di 23 dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti 67% wilayah di Indonesia berstatus darurat perkawinan usia anak.

Dampak buruk perkawinan usia anak tidak hanya memengaruhi individu dan keluarga dari korban perkawinan usia anak, seperti putus sekolah, komplikasi kehamilan dan persalinan, stunting, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, eksploitasi, hingga kematian. Akan tetapi, turut memengaruhi lingkungannya dari skala terkecil hingga nasional.

Penelitian oleh World Bank dan International Center for Research on Women (ICRW) (2017) menunjukkan bahwa perkawinan usia anak turut memengaruhi indeks pembangunan manusia, angka kelahiran prematur, angka kematian ibu dan anak, angka stunting, angka fertilitas total, hingga pendapatan daerah dan negara.

Sukses KPAD

Saat ini 4 KPAD diperkuat dengan anggota 101 orang terdiri dari 25 dewasa laki-laki, 43 dewasa perempuan, 7 kaum muda laki-laki, 11 kaum muda perempuan, 4 anak laki-laki, 11 anak perempuan.

Sebanyak 46 kasus kekerasan telah dilaporkan kepada KPAD dan dirujuk kepada pihak terkait. Sebanyak 41 kasus (89%) di antaranya kasus perkawinan usia anak. Terdapat penurunan angka perkawinan usia anak di empat desa dampingan Yes I Do sebanyak 85% pada lima tahun terakhir. Sebanyak 41 kasus perkawinan usia anak direspon oleh KPAD dengan koordinasi bersama pihak lainnya, 13 di antaranya berhasil digagalkan.

Sebanyak 19 inisiatif baru lahir dari komunitas untuk mencegah perkawinan usia anak, seperti penyusunan peraturan desa mengenai perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia, anak, deklarasi Forum Anak Desa melawan perkawinan usia anak, integrasi tema pencegahan, perkawinan usia anak ke dalam kegiatan desa, pembentukan kelompok usaha remaja, dan berbagai gerakan kampanye oleh masyarakat.

Sejumlah 161 Remaja di Rembang telah menyusun perencanaan bisnis ataupun strategi menyongsong masa depan. Sebanyak 6 sekolah dan 2 PKBM di Rembang telah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan lingkungan pendidikan ramah anak seperti menyusun mekanisme pelaporan dan rujukan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah, penyusunan tata tertib yang melibatkan murid, dan tersedianya tenaga pengajar yang telah terlatih mengenai hak dan perlindungan anak.

569 remaja mendapatkan kegiatan pemberdayaan ekonomi berupa kelas, lokakarya, dan pelatihan mengenai kewirausahaan. Sebanyak 8 kebijakan telah lahir, terdiri dari: SK Forum KPAD Kecamatan, Peraturan Desa Mengenai Perlindungan Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, SK Kepala Sekolah Mengenai Perlindungan Anak, dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Tentang Sekolah Ramah Anak. Sebanyak 6 kelompok bisnis remaja terbentuk dengan perolehan omset Rp 220.000/produksi

Sebanyak 30 kegiatan kampanye menjangkau lebih dari 500.000 orang melalui drama budaya, ketoprak, karnaval keliling desa, media cetak, media online, dan kegiatan desa lainnya. (Irwan Firdaus)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles