JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yakin Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru honorer. Agar tenaga honorer bisa merasakan kebahagiaan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agus menilai biaya pendidikan, termasuk honor tenaga pendidik sudah diatur dalam Undang-undang.
“Bahkan sudah sudah digariskan bahwasannya alokasi anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen dari APBN,” terang Agus saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/).
Ditambahkan Agus, belanja pendidikan juga ada pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Diharapkan Pemda memikirkan hal ini, sehingga walaupun tidak sama besarnya dengan yang didapat PNS, guru honorer juga mendapat THR.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, selain guru honorer, politisi Partai Demokrat ini menilai Pemda juga terikat kewajiban untuk memberikan THR bagi pegawai honorer di instansinya. Kebijakan ini cukup bagus, mengingat negara juga memikirkan masyarakat secara luas terutama yang menyangkut kalangan menengah ke bawah.
Terkait besaran yang diterima tenaga honorer di daerah, politisi dapil Jawa Tengah itu berpendapat jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing dan tidak bisa disamaratakan.
“Kita patut memberi apresiasi kepada pemerintah yang turut memikirkan masyarakatnya. Dan tentunya kebijakan ini juga telah disesuaikan dengan peraturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya. (Enrico N. Abdielli)