JAKARTA- Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana – Sumedang mengingatkan pada kecelakaan Bus di Turunan Emen – Subang 2018. Ini bukti sistem keselamatan kendaraan tidak dijalankan dan menjadi penyebab fatal kematian Korban. Hal ini disampaikan Hermawanto, S.H., M.H., Direktur Eksekutif LBH Transportasi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (11/3)
“Peristiwa kecelakaan Bus Sri Padma Kencana ini mengingatkan kita pada kecelakaan sebelumnya di Turunan Emen Subang – Jawa Barat Tahun 2018, yang saat itu Bus mengalami kecelakaan tunggal akibat rem bocor sehinga Bus oleng, dan dari total penumpang 41 orang, 27 orang meninggal dunia.
Dari informasi sementara didapatkan data bahwa Rem Bus Sri Padma mengalami Blong, dan Bus mengalami oleng sejak 500 meter sebelum lokasi kecelakaan, dan jika dihubungkan dengan peritiwa kecelakaan diturunan Emen Subang tahun 2018 maka memiliki kesamaan faktor penyebab kecelakaan, yakni : Rem kendaraan blong, tidak layak.
Dari informasi Basarnas Jawa Barat, “beberapa korban ada yang ditemukan di luar bus. Namun, mayoritas dari mereka dievakuasi saat terjepit di dalam bus.” Ini pun memiliki kesamaan dengan jatuhnya korban pada peristiwa Kecelakaan Emen 2018, yakni penumpang terjepit di dalam Bus baik oleh penumpang lain, ataupun oleh materil rangka Bus, dan juga terlempar ke luar.
“Maka dapat disimpulkan sementara, bahwa kecelakaan Bus Sri Padma di Sumedang diakibatkan oleh Tidak Dijalankan Sistem Keselamatan Kendaraan – terutama berkaitan dengan kelayakan kendaraan untuk jalan. Dan penyebab fatal terjadinya korban meninggal dikarenakan sabuk keselamatan tidak terfungsikan dan rangka kendaraan tidak mampu menahan benturan,” katanya.
Menurutnya sistem keselamatan berkaitan dengan kelayakan untuk jalan, terutama Rem Blong, patut dicurigai kendaraan tidak dirawat dengan baik, yang salah satu faktornya kendaraan tidak dioperasionalkan selama pandemic Corona. Tidak ada pengawasan secara periodik oleh Dinas Perhubungan.
“Sedangkan penyebab fatal terjadinya korban meninggal, dikarenakan sabuk keselamatan tidak terfungsikan dan rangka kendaraan tidak mampu menahan benturan. Ini patut di sadari, karena kesadaran pengusaha untuk menerapkan prinsip keselamatan pada kendaraan masih sangat minim, pengawasan pada kru operator juga masih rendah,” katanya.
Disisi lain, hingga saat ini menururnya, regulator/pemerintah belum memiliki, apalagi menerapkan standar material rancang bangun bus, crash test (uji tabrak untuk mengukur tingkat fatalitas penumpang ketika terjadi kecelakaan), dan juga rollover test (uji guling bus untuk mengukur ketahanan struktur rangka bus jika terbalik).
“Sehingga patutlah jika banyak korban kecelakaan Bus diakibatkan karena tercepit rangka kendaraan itu sendiri, maupun terlempar keluar kendaraan,” katanya.
Berdasarkan uraian tersebut maka LBH Transportasi menuntut agar pihak yang berwajib segera menyeret Pengusaha PO Sri Padma Kencana bertanggungjawab pada semua korban, baik secara perdata maupun pidana.
“Kepolisian menetapkan Perusahaan PO Sri Padma Kencana sebagai Tersangka, ini penting untuk menepis anggapan hampir disetiap kecelakaan angkutan umum tersangkanya hanya supir sebagai kambing hitam, padahal ada peran manajemen perusahaan,” ujarnya.
Ia menekankan, agar pemerintah segera membuat aturan/regulasi dan menerapkan standar material rancang bangun Bus, Crash test (uji tabrak untuk mengukur tingkat fatalitas penumpang ketika terjadi kecelakaan), dan juga rollover test (uji guling bus untuk mengukur ketahanan struktur rangka bus jika terbalik). Sehingga potensi terjadi korban sangatlah kecil.
“Patutlah kedepan semua pihak mengedepankan keselamatan lalu lintas sebagai yang utama, tidak hanya kepentingan bisnis kendaraan dan transportasi,” katanya.
LBH Transportasi membuka pengaduan bagi para keluarga korban yang ingin menuntut, silahkan untuk datang ke Kantor LBH Transportasi di Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A Jl. Cikini IV No. 10 Menteng Jakarta Pusat. Telp. 021-31904292 atau HP. 0822-9929-6058 an. Encep Suharyono, S.H.
Sebelumnya diberitakan Basarnas Bandung berhasil mengevakuasi semua korban yang terjepit badan bus di jurang Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Evakuasi korban selesai dilakukan pada pukul 07.40 WIB. Kepala Seksi Operasi dan Siaga Basarnas Bandung Supriono mengatakan, bus Sri Padma Kencana dengan nomor polisi T 7591 TB tersebut memiliki tempat duduk sebanyak 63 kursi.
“Kami hitung dari kapasitas kursi bus ada 63 tempat duduk. Kemudian sampai pagi ini pukul 07.40 WIB, kami menemukan 66 korban. Sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, 39 orang dalam kondisi selamat. Beberapa korban ada yang ditemukan di luar bus. Namun, mayoritas dari mereka dievakuasi saat terjepit di dalam bus. (Web Warouw)

