Minggu, 19 April 2026

Segera Laporkan..! Hina Pahlawan Pattimura, Pengedit Uang Rp 1.000 Diancam Pidana

Aktivis Muda Maluku, Sandri Rumanama (Ist)

JAKARTA- Gambar editan uang kertas Rp 1.000 yang diedit menggunakan kepala salah satu pelaku pembacokan ahli ITE Hermansyah yang secara entitas adalah orang Ambon, membuat tokoh-tokoh Maluku marah.

“Dalam editan tersebut kepala salah satu pelaku yang membacok Hermansyah diganti pada kepala pahlawan nasional Pattimura membuat masyarakat maluku tersinggung  dan merasa dihina,” ungkap aktivis muda Maluku Sandri Rumanama kepada pers di Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Sandri bahwa editan itu seakan-akan mengdiskredit entitas masyarakat Maluku, karena pelaku kriminalitas yang nota bene orang Maluku lalu kemudian di pasang pada pahlawan nasional dari Maluku, Pattimura pada uang adalah bentuk penghinaan terhadap negara dan masyarakat Maluku.

Ia mengatakan saat ini dirinya sedang berkomunikasi dengan beberapa tokoh masyarakat asal Maluku untuk memastikan laporan resmi ke kepolisian untuk menangkap pelaku yang mengedit dan menyebarkan editan tersebut karena dinilai telah menghina dan mengidentikkan masyarakat Maluku dengan kejahatan kriminalitas lainnya. 

“Mengapa Pattimura yang merupakan pahlwan nasional dan uang yang diedit dengan pelaku kriminalitas? Maksudnya apa ? biar orang tahu bahwa yang membacok Hermansyah itu anak cucu Pattimura yang berasal dari Maluku gitu? Saya ingatkan ini sudah terang-terangan menghina kami orang Maluku. Kalau dia pelaku kriminalitas yang sudah ditahan oleh pihak penegak hukum ya sudahlah kenapa entitas masyarakat Maluku dibawa-bawa ? Ini benar benar penghinaan terhadap kami,” Jelasnya

Uang kertas Rp 1.000 yang seharusnya bergambar Pahlawan Nasional, Thomas Matulessy Pattimura,diganti dengan kepala pelaku pembancokan di Jakarta beberapa waktu lalu. (Ist)

Ia menegaskan, pelaku editing telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16. Berikutnya pelaku bisa di pidanakan berdasarkan KUHP pada pasal-pasal penyebar kebencian terhadap golongan atau agama, yakni KUHP Pasal 156, 156 a dan 157.

“Kami akan mendesak kepolisian untuk segera menangkap yang menyebar luaskan editan ini,” tegas aktivis muda ini.

Dirinya menjelaskan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat 2 maka pelaku juga mememiliki unsur pidana.

“Yakni, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” tegasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, aktivis muda dari maluku ini menganggap bahwa pelaku inilah yang selama ini menyebar kebencian dan permusuhan diantara sesama anak bangsa, maka perlu diberikan ultimatum.

“Jika kepolisian lambat dalam menangani kasus ini maka kami yang akan mencari pelakunya sendiri dan jika hal itu terjadi maka sudah lain cerita,” terangnya. (Anhar Rosal)

 

Description: http://www.gudangweb.com/canvas.png

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles