Sabtu, 14 September 2024

Segera Naikkan Pajak dan PNBP Dari Perusahaan Tambang

Oleh: Dr. Kurtubi *

SAYA sarankan kepada Presiden Jokowi lewat Menteri Keuangan untuk MENAIKKAN PAJAK dan PNBP (Royalti) dari Perusahaan Tambang Batubara. Sedemikian rupa sehingga Pajak dan PNBP/ Royalti harus lebih besar, dengan standard (65%) untuk negara dan 35% diperoleh oleh Perusahaan Batubara.

Menaikkan Penerimaan Negara sehingga menjadi lebih besar dari Keuntungsn bersih Penambang adalah suatu keharusan. Bisa dilakulan melalui 2 cara yaitu presiden mengeluarkan perpres menaikkan prosentase Pajak dan Royali, atau presiden mengeluarkan Perppu mencabut pemberlakuan UU Minerba No.3/2020, dimana pengelolaan minerba masih menggunakan sistem konsesi (Ijin Usaha Pertambangan/IUP).

Selama ini wewenang mengeluarkan IUP diberikan ke bupati, lalu pindah ke gubernur dan pindah lagi ke pusat (ESDM). Saking begitu banyak kasus yang memanfaatkan wewenang IUP untuk korupsi, selain telah menyebabkan ribuan IUP tumbang tindih dan ribuan illegal mining.

Di Minerba juga masih menggunakan sistem kontrak karya ( PKP2B). Untuk diketahui, di sektor Migas, kedua sistem tersebut (IUP dan KK) sudah tidak dipakai sejak tahun 1960 dengan dicabutnya UU Pertambangan jaman kolonial oleh UU No.44/Prp/1960 dan UU No. 8/1971. Dimana dalam pengelolaan SDA Migas, Negara menggunakan Sistem kontrak bagi hasil antara Perusahaan Negara yang dibentuk dengan UU dengan semua investor asing dan nasional.

Kontrak Bagi Hasil (PSC) menjamin penerimaan negara dari penambangan migas lebih besar sesusi konstitusi, dengan standard 65%, Penambang Migas menerima 35% setelah cost recovery.

Bahkan ketika harga minyak dunia melejit dari sekitar $3/bbls naik ke sekitar $8/bbls ketika perang Arab-Israel dan naik lagi ke $32/bbls ketika Revolusi Iran. Bagian negara naik dari 65% menjadi 85%, investor migas memperoleh 15% setelah cost recovery.

Dengan sistem pengelolaan SDA yang sejalan dan sesusi dengan Pasal 33 UUD45, Sektor Migas berhasil menjadi sumber utama penerimaan APBN dan sumber utama penerimaan Devisa Hasil Expor, yang berhasil membawa perekonomian nasional tumbuh dengan prosentase terbesar dalam sejarah perekonomian nasional, yaitu pernah tumbuh sebesar (9.8%) disekitar tahun 1980an.

Oleh karena itu, dikala harga batubara dunia naik dengan sangat signifikant yang diikuti oleh kenaikan produksi batubara dalam negeri yang juga sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini, maka saya menyarankan agar prosentase Pajak dan Royalti supaya dinaikkan sedemikian rupa sehingga negara memperoleh bagian 85% dan penambang Batubara memperoleh keuntungan bersih sebesar 15%.

Selanjutnya, untuk bisa memberi manfaat optimal atas Kekayaan SDA yang harus dikuasai oleh negara, maka sebaiknya program hilirisasi SDA, supaya didahului dengan melakukan perubahan sistem di sektor hulu SDA dengan mengikuti sukses di sektor Migas dibawah UU No. 44/Prp/ 1960 dsn UU No. 8/1971.

Caranya dengan melakukan perubahan dalam mengelola SDA Migas yang saat ini masih menggunakan UU Migas No.22/2001 yang diendorsed oleh IMF dan mencabut/merubah UU Minerba agar sesuai dengan Konstitusi Pasal 33. Tambahan Pajak dan Royalti yang harus dibayar oleh Perusahaan batubara, dapat juga dilihat sebagai externality cost yang harus dibayar oleh penghasil emisi karbon, pollutants SOx, NOx dan debu yang membahayakan kesehatan masyarakat seperti saat ini.

Maka megara kita Insya Allah pada Tahun 2045 punya probability yang sangat besar untuk bisa menjadi negara industri maju, berpendapatan tinggi. sebagaimana yang kita cita-citakan bersama oleh seluruh anak bangsa. Mulai dari Presiden Jokowi, para mantan presiden, semua pimpinan partai-partai politik baik yang di pemerintahsn maupun yang berada diluar pemerintahan serta seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023

*Penulis Dr. Kurtubi, alumnus CSM Amerika, IFP Perancis, UI Jakarta, SMAN Mataram, SMPN2 Mataram dan SRN1 Kediri Lombok. Mantan Pengajar Ekonomi Energi Program Pascasarjana FEUI, Pengajar Diplomasi Energi Pascasarjana Universitas Paramadina)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru