Sabtu, 18 Januari 2025

SEGERA TANCAP GAS…! Presiden Jokowi Terbitkan Regulasi PMN Holding BUMN Pertahanan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan regulasi perihal penyertaan modal negara (PMN) untuk holding BUMN Pertahanan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021.

Beleid tersebut merupakan revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen. Adapun Peraturan Pemerintah mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2021

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri,” tulis bagian pertimbangan beleid tersebut dikutip, Sabtu (8/1/2022).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Sehingga, Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut.

Pertama, Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer.

Lalu, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultansi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.

Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru