Rabu, 22 Januari 2025

SELAMAT JALAN KAKA..! Pengacara Sebut Lukas Enembe Meninggal Usai Divonis Gagal Ginjal

JAKARTA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disebut meninggal dunia usai divonis gagal ginjal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis pers.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Menurut pengacara Lukas,
Petrus Bala Pattyona kepada pers, Selasa (26/12)., ketika Lukas meninggal keluarganya berkumpul di dalam ruang perawatan. Mereka menemani Lukas saat menghembuskan napas terakhir.

“Beliau dengan tenang menghembuskan napas tepat pukul 11.00 di Pavilium Kartika RSPAD karena gagal ginjal,” katanya.

Kaluarga yang hadir antara lain, istrinya, Yulce Wenda; adik Lukas, Elius Enembe; dan sejumlah keponakannya.

“Ibu (istri) Lukas ada, ponakan-ponakan, adiknya juga ada. Semua keluarga ada kumpul di dalam ruangan,” tutur Petrus.

Pihak kuasa hukum menyebut, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Pihak keluarga yang mendampingi Lukas selama menjalani perawatan di rumah sakit,

Pianus Enembe, mengungkap Lukas sempat meminta dibantu untuk berdiri.

“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

Kasus Lukas Enembe

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru